fin.co.id - Lonjakan harga emas kembali mencuri perhatian pasar. Di tengah dinamika ekonomi yang terus bergerak, emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mendadak menunjukkan penguatan signifikan. Data terbaru dari laman resmi Logam Mulia mencatat harga emas Antam meroket tajam pada Senin, memicu kekhawatiran sekaligus peluang bagi investor.
Harga emas Antam melonjak Rp167.000 dibandingkan posisi sebelumnya. Dari level Rp2.860.000 per gram, kini emas batangan resmi Antam bertengger di angka Rp3.027.000 per gram. Kenaikan ini bukan hanya terasa besar, tetapi juga langsung mengubah peta strategi bagi pelaku pasar yang menjadikan emas sebagai aset lindung nilai.
Harga Buyback Emas Antam Justru Turun
Di sisi lain, pergerakan harga beli kembali atau buyback justru menunjukkan arah berbeda. Harga buyback emas Antam turun menjadi Rp2.633.000 per gram. Angka ini melemah dibandingkan posisi sebelumnya yang masih berada di Rp2.654.000 per gram.
Selisih antara harga jual dan harga buyback yang cukup lebar ini menjadi perhatian tersendiri. Bagi investor yang berniat mencairkan emas dalam waktu dekat, kondisi tersebut tentu perlu diperhitungkan secara matang. Strategi jual-beli emas tidak lagi bisa mengandalkan harga naik semata, melainkan juga harus mempertimbangkan spread yang terjadi.
Pajak Transaksi Emas Tetap Berlaku
Setiap transaksi emas batangan tetap berada di bawah regulasi perpajakan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh transaksi emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram, dikenakan pajak.
Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai di atas Rp10 juta, pemerintah memberlakukan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara non-NPWP dikenakan tarif lebih tinggi sebesar 3 persen.
Pemotongan PPh 22 pada transaksi buyback ini dilakukan secara langsung dari total nilai buyback. Dengan kata lain, dana yang diterima investor sudah bersih setelah pajak dipotong.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Lonjakan harga emas Antam tercermin jelas di seluruh pecahan. Berikut daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman Logam Mulia:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.563.500
- Harga emas 1 gram: Rp3.027.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.994.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.966.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.910.000
- Harga emas 10 gram: Rp29.765.000
- Harga emas 25 gram: Rp74.287.000
- Harga emas 50 gram: Rp148.495.000
- Harga emas 100 gram: Rp296.912.000
- Harga emas 250 gram: Rp742.015.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.483.820.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.967.600.000
Deretan harga tersebut menunjukkan bahwa kenaikan tidak hanya terjadi di pecahan kecil, tetapi juga berdampak signifikan pada emas dengan gramasi besar. Investor bermodal besar pun merasakan lonjakan nilai aset yang cukup tajam.
Pajak Pembelian Emas Juga Perlu Diperhitungkan
Tak hanya penjualan, pembelian emas batangan Antam juga dikenakan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembeli emas batangan akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, pembeli tanpa NPWP harus membayar pajak lebih tinggi, yakni 0,9 persen.