Polsek Pinang Ringkus Pengedar Sabu di Jatiuwung, Barang Haram Didapat dari Kampung Ambon 

news.fin.co.id - 02/02/2026, 21:11 WIB

Polsek Pinang Ringkus Pengedar Sabu di Jatiuwung, Barang Haram Didapat dari Kampung Ambon 

Ilustrasi penangkapan (Ist)

fin.co.id -  Unit Reserse Kriminal Polsek Pinang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Jatiuwung. Seorang pria berinisial A (44) ditangkap di Kampung Dumpit, Kelurahan Gandasari.

Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi.

Kapolsek Pinang, Iptu Adityo Wijanarko, mengungkapkan bahwa dari hasil penggeledahan di tempat kejadian, polisi menemukan barang bukti yang cukup kuat untuk menjerat pelaku.

"Petugas mengamankan tiga paket plastik berisi sabu dengan berat total 1,5 gram dan satu unit ponsel yang digunakan untuk bertransaksi," ujar Adityo, dikutip Senin (2/2/2026).

Advertisement

Pasokan dari Jakarta Barat

Dalam proses interogasi awal, tersangka A mengakui bahwa seluruh barang haram tersebut adalah miliknya. Ia berencana memecah paket sabu tersebut untuk diedarkan kembali kepada para pelanggannya.

Kepada penyidik, A membeberkan bahwa dirinya mendapatkan pasokan sabu dari seseorang yang tidak dikenal di kawasan Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Kampung Ambon," tambah Adityo.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Markas Polsek Pinang guna penyidikan lebih mendalam untuk mengungkap jaringan pengedar di atasnya.

Atas perbuatannya, A terancam dijerat Pasal 609 juncto Pasal 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta regulasi terkait tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.