Hukum dan Kriminal . 03/02/2026, 16:43 WIB

Istri di Tangerang Dipaksa Suami Layani Orang Lain hingga Dieksploitasi Via Daring

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Seorang perempuan berinisial S (27) di Kota Tangerang melaporkan suaminya, FR, ke Polres Metro Tangerang Kota atas dugaan kekerasan seksual dan eksploitasi melalui aplikasi daring, Selasa, 3 Februari 2026.

Langkah hukum ini diambil korban setelah terjebak dalam pusaran trauma selama hampir dua tahun pernikahan. Tak hanya menempuh jalur pidana, S juga resmi mendaftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tangerang pada Rabu (28/1/2026).

Eksploitasi Lewat Aplikasi

Dugaan penyimpangan ini disinyalir berawal sejak bulan kedua pernikahan mereka pada tahun 2023. FR, yang diketahui berprofesi sebagai pendidik dan wasit sepak bola nasional, diduga memaksa istrinya untuk melakukan hubungan seksual menyimpang (threesome).

Kuasa hukum korban, Abdul Hanim, mengungkapkan bahwa pelaku bahkan melangkah lebih jauh dengan menjajakan istrinya kepada pria lain melalui aplikasi MiChat.

"Kami memiliki bukti tangkapan layar percakapan dengan tarif Rp 200.000. Korban berada di bawah tekanan hebat hingga sempat terpaksa mengikuti kemauan pelaku satu kali karena intimidasi fisik dan psikis," ujar Hanim di Mapolres Metro Tangerang Kota.

Kekerasan dan Intimidasi

Penolakan korban terhadap permintaan menyimpang tersebut kerap berujung pada kekerasan fisik. Berdasarkan penuturan korban, FR tidak segan melakukan pemukulan, menyeret, hingga menyiram korban dengan air untuk mematahkan perlawanannya.

Intimidasi tidak berhenti meski korban telah mencoba menjauh. S mengaku masih sering dibuntuti dan diancam di ruang publik, termasuk insiden perebutan kunci motor yang menyebabkannya terjatuh di kawasan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang.

"Saya ingin tenang. Saya datang ke sini supaya polisi cepat bertindak dan menangkapnya," tutur S dengan nada getir.

Menanti Ketegasan Hukum

Meski laporan polisi telah dilayangkan sejak 28 Oktober 2025, pihak korban mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Lambatnya penanganan perkara ini dikhawatirkan akan memperpanjang trauma dan mengancam keselamatan korban.

Hanim mendesak kepolisian untuk segera mengamankan terlapor guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi korban. "Kasus ini bukan sekadar KDRT biasa, melainkan bentuk degradasi kemanusiaan melalui eksploitasi seksual," tegasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com