Internasional . 04/02/2026, 22:29 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Dunia maya kini tak lagi aman! Sindikat penipuan daring (online scam) semakin merajalela di kawasan Asia Tenggara, termasuk menyeret ribuan Warga Negara Indonesia (WNI) di Kamboja. Menyadari ancaman serius ini, ASEAN bergerak cepat. Sekretaris Jenderal ASEAN, Kao Kim Hourn, menegaskan komitmen kuat untuk menumpas tuntas kejahatan siber melalui Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital (DEFA).
Situasi di Kamboja benar-benar memprihatinkan. Kementerian Luar Negeri RI mencatat puluhan ribu aduan dari WNI yang terperangkap dalam sindikat penipuan daring di berbagai wilayah negara tersebut. KBRI Phnom Penh telah bekerja keras membantu para korban. Sebanyak 830 Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) diterbitkan untuk memfasilitasi kepulangan mereka.
Tak hanya itu, Imigrasi Kamboja pun turut meringankan beban para WNI dengan memutihkan denda yang seharusnya mereka tanggung. Sebanyak 722 WNI berhasil lepas dari jerat denda berkat kerja sama ini. Namun, perjuangan belum usai. Masih ada 1.213 WNI yang terpaksa bertahan di penampungan sementara Kamboja, menunggu uluran tangan untuk bisa kembali ke tanah air.
Data terbaru menunjukkan lonjakan aduan yang masif. Sejak pertengahan Januari 2026 hingga akhir bulan yang sama, tercatat 2.887 WNI telah mendatangi KBRI Phnom Penh langsung untuk meminta bantuan proses kepulangan. Angka ini sungguh mengejutkan dan menunjukkan betapa luasnya jangkauan sindikat penipuan daring ini.
Menanggapi ancaman yang semakin membahayakan ini, ASEAN tidak tinggal diam. Sekretaris Jenderal ASEAN, Kao Kim Hourn, menekankan urgensi Perjanjian Kerangka Kerja Ekonomi Digital (DEFA). Inisiatif DEFA ini diadopsi pada tahun 2021, sejalan dengan agenda transformasi digital ASEAN yang bertujuan mempercepat pemulihan ekonomi pascapandemi COVID-19. Ini bukan sekadar kesepakatan biasa, melainkan sebuah strategi jitu untuk menghadapi tantangan era digital.
Pencapaian substansial DEFA tinggal selangkah lagi. Kesepakatan ini ditargetkan rampung pada Oktober 2025 di bawah Keketuaan ASEAN Malaysia. Ini menjadi bukti komitmen serius para pemimpin negara anggota ASEAN dalam memberantas kejahatan siber dan penipuan daring. Para pemimpin ini tidak lagi memandang remeh isu penipuan daring, bahkan telah mengadopsi deklarasi khusus terkait penanganan penyalahgunaan teknologi pada 2023 di bawah Keketuaan Indonesia.
Perkembangan kecerdasan buatan (AI) dan teknologi virtual memang membawa banyak manfaat. Namun, tanpa regulasi yang kuat, teknologi ini bisa disalahgunakan untuk merugikan banyak pihak. Kao Kim Hourn menjelaskan bahwa isu daring sudah menjadi tantangan utama ASEAN sejak 2023. Jadi, sangat keliru jika ada yang menganggap penipuan daring sebagai fenomena baru yang muncul tiba-tiba.
Kao Kim Hourn menegaskan bahwa kejahatan digital merupakan masalah global, bukan hanya sekadar isu regional. Oleh karena itu, ASEAN secara aktif menjalin kerja sama dengan berbagai mitra internasional. Kolaborasi dengan negara-negara seperti China, Jepang, Korea, serta pihak-pihak terkait lainnya menjadi krusial untuk menghadapi lonjakan kejahatan siber dan penipuan daring yang bersifat transnasional.
ASEAN telah membentuk berbagai mekanisme untuk memerangi kejahatan daring. Salah satunya adalah Kelompok Kerja untuk Memerangi Penipuan Daring yang berada di bawah Pertemuan Menteri Digital ASEAN. Pendekatan yang komprehensif ini menunjukkan keseriusan ASEAN dalam menciptakan ekosistem digital yang aman dan terpercaya bagi seluruh warganya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media