Hukum dan Kriminal . 05/02/2026, 16:43 WIB
Penulis : Gatot Wahyu | Editor : Gatot Wahyu
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait restitusi pajak.
Penetapan tersangka dilakukan usai KPK menggelar ekspose atau gelar perkara. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penetapan status hukum dilakukan dalam waktu kurang dari 24 jam sejak operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
“KPK telah melakukan ekspose dan menetapkan status hukum kepada para pihak yang diamankan dalam 1x24 jam,” ujar Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (5/2).
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2), KPK mengamankan tiga orang, yakni Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, satu orang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta dari PT BKB, perusahaan wajib pajak di sektor perkebunan kelapa sawit yang mengajukan permohonan restitusi pajak.
Hingga kini, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing tersangka, maupun nilai dugaan kerugian negara. Informasi lengkap terkait kasus tersebut akan disampaikan dalam konferensi pers resmi.
“Kami akan sampaikan secara lengkap konstruksi perkara, kronologi OTT, serta pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers sore ini,” kata Budi.
Kasus ini menambah daftar penindakan KPK terhadap dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan restitusi pajak.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media