Megapolitan . 06/02/2026, 08:18 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kebijakan penghapusan pegawai non-Aparatur Sipil Negara (ASN) berbuntut panjang di Kota Tangerang Selatan. Dampaknya, ribuan tenaga kerja sukarela (TKS) atau pegawai honorer harus menghentikan aktivitas kerjanya karena tak terakomodasi dalam skema pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, total ada sekitar 1.800 pegawai honorer yang terpaksa dirumahkan lantaran gagal masuk dalam mekanisme PPPK yang ditetapkan pemerintah.
Kondisi ini mulai dirasakan sejak awal Februari 2026, ketika sejumlah instansi menghentikan operasional tenaga non-ASN mereka.
Salah satu instansi yang terdampak adalah RSUD Serpong Utara. Di fasilitas layanan kesehatan tersebut, puluhan tenaga medis hingga staf administrasi ikut terkena imbas kebijakan ini, sehingga menimbulkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan pelayanan publik.
"Di Tangsel ini bukan hanya di RSU Serpong Utara. Ada 1.800 TKS yang kemarin tidak bisa masuk melalui pintu PPPK karena pertama lewat umurnya, lalu pada saat testing ada yang satu atau dua yang sakit,” ujar Benyamin dikutip fin pada Jumat 6 Februari 2026.
Selain faktor usia dan kondisi kesehatan saat seleksi, Benyamin menyebut ada sejumlah alasan lain yang membuat pegawai honorer tidak bisa diusulkan menjadi PPPK.
Sebagian di antaranya tengah mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS), sementara yang lain terkendala kelengkapan dokumen pendidikan.
“Yang ketiga mereka mengikuti tes CPNS sehingga tidak bisa kita sodorkan untuk PPPK, kemudian ijazah dan persyaratan administrasi lainnya,” kata dia.
Padahal, menurut Benyamin, keberadaan para pegawai honorer tersebut masih sangat dibutuhkan, khususnya di sektor pelayanan kesehatan. Di RSUD Serpong Utara saja, tercatat ada 84 tenaga kesehatan yang ikut dirumahkan.
Jika pemutusan hubungan kerja dilakukan secara menyeluruh tanpa solusi alternatif, Benyamin mengingatkan bahwa pelayanan medis di rumah sakit tersebut berpotensi mengalami gangguan serius.
“Kalau kita saklek putus hubungan kerjanya, akan lumpuh pelayanan medis di RSU Serpong Utara,” jelas dia.
Saat ini, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengaku masih berupaya mencari jalan keluar yang memungkinkan secara hukum untuk menyelesaikan persoalan tersebut. Sejumlah pembahasan internal telah dilakukan guna merumuskan langkah yang dapat diambil ke depan.
“Prinsipnya kami sedang mencari solusi jalan keluar. Pak Sekda juga sudah rapat, saya belum terima laporannya, tapi akan dicarikan solusi akan seperti apa,” jelas dia.
Di sisi lain, para pegawai honorer yang dirumahkan diketahui belum menerima gaji sejak Januari 2026. Hal ini terjadi karena status hukum mereka belum jelas, sehingga pemerintah daerah belum berani mencairkan anggaran tanpa dasar regulasi yang kuat.
"Saya tidak mau keluar dari aspek hukumnya. APBD yang dikeluarkan harus berdasarkan ketentuan hukum yang kuat,” ucap dia. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media