Menkeu Purbaya COPOT 43 Pejabat DJP dan DJA

news.fin.co.id - 06/02/2026, 23:40 WIB

Menkeu Purbaya COPOT 43 Pejabat DJP dan DJA

Menkeu Purbaya COPOT 43 Pejabat DJP dan DJA

Fin.co.id – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa merotasi 43 pejabat eselon II dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Pelantikan digelar di Aula Juanda, Gedung Juanda I, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Februari 2026.

Langkah rotasi ini diambil sebagai bagian dari strategi pembenahan institusi yang tengah gencar dilakukan oleh Menkeu Purbaya.

Rotasi pejabat diharapkan mampu meningkatkan kinerja serta efektivitas Kementerian Keuangan dalam mengelola keuangan negara.

Advertisement

“Ini adalah bagian dari strategi pembenahan organisasi, dengan menempatkan orang-orang terbaik di posisi strategis dan pada saat yang tepat,” tegas Menkeu Purbaya.

Pelantikan Ketiga dalam Sebulan

Pelantikan yang dipimpin langsung oleh Menkeu Purbaya ini merupakan yang ketiga kalinya dalam kurun waktu satu bulan terakhir.

Rotasi pejabat dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2006 tentang Mutasi dan Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Sebelum pengambilan sumpah jabatan, Menkeu Purbaya terlebih dahulu membacakan surat keputusan pelantikan.

“Saya selaku Menteri Keuangan dengan ini resmi melantik saudara-saudara dalam jabatan baru di lingkungan Kementerian Keuangan. Saya percaya saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” ujar Menkeu Purbaya.

Dari total 43 pejabat yang dirotasi, sebanyak 40 pejabat berasal dari Direktorat Jenderal Pajak dan tiga pejabat lainnya dari Direktorat Jenderal Anggaran.

Hingga kini, nama-nama pejabat yang dirotasi belum diumumkan secara resmi. Namun, rotasi ini diperkirakan mencakup sejumlah posisi strategis di kedua direktorat jenderal tersebut.

Rizal Husen
Rizal Husen
Penulis

Penulis FIN.CO.ID