Megapolitan . 06/02/2026, 20:33 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Petugas Ketentraman dan Ketertiban (Tramtib) Kecamatan Larangan kembali menyisir sejumlah ruas jalan protokol di Kota Tangerang guna menertibkan alat peraga kampanye dan reklame ilegal. Operasi ini menyasar spanduk-spanduk yang terpasang di sembarang tempat dan dinilai mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Penertiban yang berlangsung pada Jumat (6/2/2026) ini difokuskan pada sepanjang Jalan KH Wahid Hasyim dan Jalan Taman Asri Lama. Petugas mencopot puluhan atribut mulai dari spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang dipasang di tiang listrik, batang pohon, hingga yang melintang di atas badan jalan.
Camat Larangan, Nasrullah, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat sekaligus penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
"Kami mengamankan puluhan atribut yang terpasang tanpa izin di ruang publik. Selain merusak estetika kota, keberadaan spanduk yang melintang di jalan sangat berisiko bagi keselamatan pengendara," ujar Nasrullah di Tangerang, Jumat.
Pemerintah Kota Tangerang menekankan bahwa setiap pemasangan atribut informasi di ruang publik harus melalui prosedur perizinan yang resmi. Oleh karena itu, selain melakukan penertiban fisik, pihak kecamatan juga menggencarkan sosialisasi tata cara perizinan kepada pelaku usaha dan organisasi masyarakat.
"Harapannya, masyarakat dan pelaku usaha dapat berpartisipasi menjaga kenyamanan lingkungan dengan tidak memanfaatkan fasilitas umum secara ilegal," pungkasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media