Nasional . 09/02/2026, 21:15 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id – Pemerintah memastikan rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan dapat mulai dijalankan tanpa harus menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres).
Istana menilai langkah-langkah perbaikan sudah bisa dieksekusi melalui koordinasi antarkementerian dan lembaga terkait.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan, Presiden Prabowo Subianto bersama jajaran pemerintah terus mematangkan kebijakan tersebut agar segera memberi dampak langsung bagi masyarakat.
“Saya kira tidak perlu juga secara formal menunggu perpres,” ujar Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/2/2026).
Prasetyo mengungkapkan, wacana penghapusan tunggakan BPJS Kesehatan baru saja dibahas dalam rapat bersama DPR dan menghasilkan sejumlah kesepakatan penting.
Menurutnya, pembahasan tersebut membuka jalan bagi pemerintah untuk segera bergerak tanpa harus terhambat regulasi baru.
“Baru dibahas tadi pagi. Kita tunggu secepatnya realisasi,” katanya.
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan melalui sinergi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial.
Fokus utama pemerintah saat ini adalah membenahi validasi dan pemutakhiran data penerima bantuan iuran (PBI) agar subsidi benar-benar tepat sasaran.
Prasetyo menjelaskan, banyak tunggakan muncul akibat ketidaktepatan data kepesertaan, khususnya pada kelompok yang sebenarnya tidak lagi layak menerima bantuan.
Dalam proses verifikasi data, pemerintah menemukan adanya peserta dari kelompok ekonomi menengah hingga atas yang masih tercatat sebagai penerima bantuan iuran.
“Masih ditemukan peserta di desil 6 sampai desil 10, sekitar 15 ribu lebih, yang seharusnya tidak masuk kategori penerima bantuan iuran, tetapi masih tercatat,” ungkap Prasetyo.
Temuan ini menjadi salah satu dasar pemerintah untuk melakukan sinkronisasi data nasional.
Untuk memastikan kebijakan berjalan adil dan akurat, pemerintah menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) dalam menyelaraskan data lintas kementerian.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media