fin.co.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan besar di tubuh Korps Adhyaksa. Sebanyak 31 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) resmi dimutasi berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026.
Langkah rotasi ini disebut sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi penegak hukum tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya mutasi tersebut.
“Benar ada mutasi,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Rabu (11/2/2026).
Surat keputusan itu ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Hendro Dewanto.
3 Kajari Dicopot Usai Jalani Pemeriksaan
Dari puluhan pejabat yang dimutasi, tiga nama menjadi sorotan publik karena sebelumnya menjalani pemeriksaan internal oleh Kejagung. Mereka adalah:
Kajari Sampang, Kajari Magetan, dan Kajari Padang Lawas
1. Kajari Sampang