Hukum dan Kriminal . 11/02/2026, 16:57 WIB

Polisi Bongkar Sindikat TPPO, Pasutri Diduga Tampung PMI Ilegal

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id – Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkalis kembali mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta pelanggaran keimigrasian di wilayahnya. Pengungkapan dilakukan pada Senin malam, 9 Februari 2026, sebagai bagian dari langkah tegas aparat dalam menekan peredaran jaringan perdagangan manusia.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar menjelaskan, operasi tersebut merupakan respons cepat atas Laporan Polisi yang terbit pada 10 Februari 2026. Langkah ini, kata dia, menjadi wujud komitmen kepolisian dalam melindungi warga negara sekaligus menjaga kedaulatan hukum.

"Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku utama berinisial J (62) dan S (39). Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri yang diduga kuat berperan aktif sebagai penyedia fasilitas rumah penampungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang masuk melalui jalur nonprosedural," ujar Fahrian, Rabu, 11 Februari 2026.

Penggerebekan berlangsung sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Hasanah, Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi itu, polisi mendapati lima PMI yang baru tiba dari Malaysia melalui jalur laut ilegal atau jalur tikus yang berisiko tinggi.

Hasil pendalaman sementara mengungkap pola kerja yang tersusun rapi.

"Para korban dijemput dari Malaysia menggunakan speed boat cepat, lalu setibanya di daratan, mereka segera diangkut menggunakan mobil Fortuner hitam yang dikawal langsung oleh kedua pelaku menuju tempat persembunyian di Desa Senggoro.

Petugas juga menemukan para PMI berada dalam kondisi memprihatinkan. Mereka diduga ditempatkan di lokasi yang tidak memenuhi standar kelayakan. Aparat kemudian langsung mengevakuasi korban untuk mendapatkan perlindungan, sekaligus mengamankan sejumlah barang bukti.

Dalam operasi tersebut, polisi menyita satu unit speed boat, satu mobil Toyota Fortuner hitam, satu mobil Toyota Rush silver, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam praktik ilegal tersebut.

"Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit speed boat, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam, satu unit mobil Toyota Rush silver, serta dua unit ponsel yang digunakan untuk koordinasi transaksi gelap tersebut," kata Fahrian.

Kini, kedua tersangka ditahan di Mapolres Bengkalis dan dijerat dengan pasal berlapis, mulai dari Undang-Undang Pemberantasan TPPO hingga Undang-Undang Keimigrasian.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur iming-iming bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur resmi demi keamanan bersama," pungkas alumni Akpol jebolan 2005 ini.

Abdullah Sani/Disway Riau

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com