Bejat! Guru Agama SMK di Batam Cabul Siswa dengan Modus Sanksi Keterlambatan

news.fin.co.id - 12/02/2026, 06:24 WIB

Bejat! Guru Agama SMK di Batam Cabul Siswa dengan Modus Sanksi Keterlambatan

Foto ilustrasi pelecehan (Dokumen Istimewa)

fin.co.id - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang resmi menetapkan seorang guru agama di Kota Batam berinisial MJ (32) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono mengonfirmasi bahwa korban merupakan siswa di salah satu sekolah negeri yang berlokasi di kawasan Batu Aji, Kota Batam.

“Terhadap tersangka MJ saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Anggoro di Mapolresta Barelang, Batam, Rabu.

Peristiwa dugaan pencabulan tersebut diketahui terjadi pada 6 Januari 2026. Orang tua korban langsung melayangkan laporan ke Polsek Batu Aji pada hari yang sama. Namun, tersangka baru ditahan dan menyandang status tersangka setelah kasus ini menjadi viral di tengah masyarakat hingga akhirnya dirilis oleh Polresta Barelang.

Advertisement

Berdasarkan keterangan Anggoro, kronologi kejadian bermula saat korban yang merupakan anak di bawah umur berinisial A (16) terlambat masuk ke dalam kelas.

Tersangka kemudian memberikan tiga pilihan sanksi kepada korban, yakni pengurangan nilai, pemanggilan orang tua, atau opsi "berani menahan malu".

“Korban lalu memilih sanksi ketiga,” ujarnya.

Setelah korban memilih opsi tersebut, tersangka memerintahkan korban untuk menanggalkan pakaiannya dan kemudian melakukan tindakan asusila. “Jadi ini (hubungan) sesama jenis,” ungkap Anggoro.

Dalam proses penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti yang meliputi pakaian berwarna hijau stabilo, celana, celana dalam, serta sebuah diska lepas (USB) yang berisi rekaman kamera pengawas (CCTV) saat peristiwa tersebut terjadi. Lokasi kejadian perkara diketahui berada di Gedung BSDC, tepatnya di ruang galeri kewirausahaan SMK Negeri 1 Batam.

Pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Muncul dugaan adanya korban lain dalam lingkup sekolah tersebut, mengingat tersangka sudah berstatus sebagai guru Agama Kristen selama satu tahun di instansi tersebut. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca