Hukum dan Kriminal . 15/02/2026, 11:03 WIB

Bareskrim Polri Bongkar Clandestine Lab di Apartemen Sunter, WNA Jaringan Iran-Indonesia Diringkus

Penulis : Lina  |  Editor : Lina

fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik laboratorium gelap (clandestine lab) narkotika jenis sabu di sebuah apartemen di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Iran bernama Saeidi Bayaz yang diduga kuat menjadi bagian dari jaringan narkoba internasional.

Pengembangan Kasus dari Toko Kebab

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Nugroho, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari hasil pengembangan penangkapan tersangka sebelumnya, Kazemi Kouhi Farzad. Melalui metode controlled delivery, polisi mengendus adanya perintah dari seorang buron (DPO) bernama Husein yang berada di Iran.

Husein memerintahkan Kazemi untuk bertemu dengan Saeidi di sebuah toko kebab di Jalan Pramuka, Jakarta Timur, pada Sabtu (14/2). Tim gabungan dari Bareskrim serta Bea dan Cukai kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil meringkus Saeidi pada pukul 19.50 WIB.

"Tim langsung mengamankan WNA tersebut. Setelah melakukan interogasi singkat dan pengecekan telepon genggam, kami menemukan alamat tinggal yang bersangkutan," ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Minggu 15 Februari 2026.

Laboratorium Sabu di Lantai 27

Polisi segera menggeledah hunian tersangka di lantai 27 sebuah apartemen di Jalan Danau Sunter Selatan. Dengan didampingi pihak keamanan dan pengurus apartemen, petugas menemukan peralatan lengkap untuk memproduksi sabu di dalam unit kamar 27 BD.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menyita barang bukti berupa empat bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1.683 gram. Selain sabu siap edar, polisi juga menemukan berbagai alat produksi seperti kompor gas portabel, timbangan, alat penggiling listrik, hingga cairan aseton dalam jeriken.

Barang Bukti dan Penyelidikan Lanjut

Sejumlah barang bukti lain yang turut diamankan meliputi paspor, sarung tangan medis, panci, hingga limbah hasil pengolahan sabu yang disimpan dalam stoples. Polisi menduga apartemen tersebut sengaja disulap menjadi laboratorium kecil untuk memproses bahan baku menjadi sabu siap konsumsi.

Saat ini, lokasi kejadian telah dipasangi garis polisi dan tim gabungan terus berkoordinasi dengan Puslabfor Bareskrim Polri untuk mendalami kandungan kimia dari barang bukti yang ada. Tersangka Saeidi Bayaz kini menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih dalam keterlibatan jaringan internasional Iran-Indonesia dalam peredaran gelap narkoba di tanah air.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com