Megapolitan . 15/02/2026, 12:45 WIB

Disdik Tangerang Atur Skema Belajar dan Libur Lebaran 2026, Simak!

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi menetapkan aturan pola pembelajaran selama bulan Ramadan 1447 Hijriah. Melalui Dinas Pendidikan, kebijakan ini dirancang untuk menjaga ritme akademik sekaligus memperdalam nilai-nilai spiritual dan budi pekerti peserta didik di seluruh jenjang pendidikan.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor B/400.3.5.5/499/II/Disdik/2026 yang diterbitkan pada 12 Februari 2026. Edaran ini mengikat bagi seluruh satuan pendidikan, mulai dari PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga pendidikan kesetaraan di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, menyatakan bahwa penyesuaian ini dilakukan agar proses belajar mengajar tetap efektif tanpa mengabaikan kekhusyukan ibadah di bulan suci.

"Penerbitan SE ini bertujuan agar pembelajaran tetap berjalan optimal, sekaligus menjadi momentum memperkuat pembentukan karakter peserta didik," ujar Dadan di Tangerang, Jumat (13/2/2026).

Fokus pada Budi Pekerti

Dadan menekankan, capaian akademik bukan satu-satunya prioritas selama Ramadan. Pihaknya menginstruksikan sekolah untuk memanfaatkan periode ini sebagai ruang penguatan nilai spiritual.

Berdasarkan jadwal yang ditetapkan, pada 18 hingga 20 Februari 2026, kegiatan pembelajaran dilakukan di luar sekolah. Fase ini dimaksudkan agar siswa dapat mempersiapkan diri menyambut Ramadan bersama keluarga di rumah.

Selanjutnya, mulai 23 Februari hingga 13 Maret 2026, siswa akan kembali belajar di sekolah dengan skema khusus: dua pekan pembelajaran reguler dan satu pekan yang didedikasikan penuh untuk penguatan budi pekerti.

"Selama Ramadan, durasi satu jam pelajaran ditetapkan selama 30 menit. Sekolah diberikan fleksibilitas untuk mengatur waktu mulai belajar, termasuk opsi dimulai pada pukul 08.00 WIB," tambah Dadan.

Kegiatan Lintas Agama

Dalam pekan pembelajaran budi pekerti, siswa Muslim dianjurkan mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, hingga kajian keislaman. Prinsip inklusivitas tetap dijaga; siswa non-Muslim juga diarahkan mengikuti bimbingan rohani sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, para guru diwajibkan menyusun jurnal kegiatan siswa sebagai bahan evaluasi. Laporan tersebut nantinya akan disampaikan secara berjenjang kepada pengawas atau penilik pendamping untuk diteruskan ke Dinas Pendidikan.

Libur Idulfitri dan Refleksi

Selain pola belajar, SE tersebut juga menetapkan jadwal libur Idulfitri pada tanggal 16-19 Maret serta 25-27 Maret 2026. Selama masa libur, siswa didorong untuk merefleksikan kegiatan mereka dalam bentuk catatan atau cerita pendek sebagai bagian dari literasi.

"Kegiatan belajar mengajar akan normal kembali pada 30 Maret 2026. Kami berharap kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara kurikulum nasional dan pendidikan karakter yang kuat," pungkas Dadan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com