Kesehatan . 16/02/2026, 15:35 WIB

GEGER DUNIA MEDIS! Dokter Jantung Anak Piprim Basarah Dipecat, Tolak Mutasi atau Mangkir 28 Hari?

Penulis : Rizal Husen  |  Editor : Rizal Husen

Fin.co.id - Dokter konsultan jantung anak, dr Piprim Basarah Yanuarso, menyatakan dirinya resmi diberhentikan setelah menolak mutasi dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) ke Rumah Sakit Fatmawati.

Keputusan pemberhentian tersebut dilakukan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin.

Menurut Piprim, kebijakan mutasi itu tidak sesuai dengan prinsip meritokrasi dalam sistem aparatur sipil negara (ASN). Ia menilai keputusan tersebut bukan sekadar rotasi administratif biasa.

“Saya mohon maaf karena tidak lagi bisa mendampingi mahasiswa, residen, dan fellow dalam pendidikan di RSCM,” ujar Piprim seperti yang beredar di media sosial pada Senin (16/2/2026).

Piprim mengungkapkan, dua bulan sebelum mutasi dilakukan, ia sempat dipanggil oleh seorang profesor senior.

Saat itu, ia disebut akan dipindahkan apabila tidak bersikap kooperatif terhadap kolegium bentukan Menteri Kesehatan.

Ia menegaskan bahwa sikapnya saat itu hanya menjalankan amanat Kongres Nasional Ilmu Kesehatan Anak di Semarang yang memutuskan kolegium harus tetap independen.

Sebagai bagian dari Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Piprim memperjuangkan agar kolegium kesehatan anak tidak berada langsung di bawah kendali Kementerian Kesehatan.

Ia juga merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan kolegium profesi harus bersifat independen.

“Perjuangan menjaga independensi kolegium berujung pada mutasi paksa,” jelas Piprim.

Versi Kementerian Pelanggaran Disiplin Berat

Namun, Kementerian Kesehatan memiliki penjelasan berbeda. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan pemberhentian tersebut bukan tanpa dasar.

Menurutnya, Piprim dinilai mangkir selama 28 hari berturut-turut setelah dimutasi ke RS Fatmawati.

“Tidak mungkin seorang ASN diberhentikan tanpa alasan jelas,” ujar Budi saat dikonfirmasi.

Senada dengan itu, Direktur Utama RS Fatmawati, Wahyu Widodo, menyatakan keputusan diambil karena pelanggaran disiplin berat sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com