fin.co.id - Harga emas Antam hari ini bikin pelaku pasar langsung pasang mata. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta pada Senin pukul 09.00 WIB, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk turun Rp14.000 per gram.
Sebelumnya, emas dibanderol Rp2.954.000 per gram. Kini, harganya berada di level Rp2.940.000 per gram. Penurunan ini langsung jadi perhatian investor ritel yang rutin memantau pergerakan logam mulia sebagai instrumen lindung nilai.
Buyback Emas Antam Ikut Turun
Tak hanya harga jual, harga beli kembali atau buyback juga ikut terkoreksi. Saat ini, Antam mematok harga buyback di level Rp2.728.000 per gram.
Artinya, jika Anda ingin menjual kembali emas batangan ke Antam, maka perusahaan akan menghitung nilainya berdasarkan harga tersebut. Namun, investor perlu ingat, harga emas Antam bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.
Karena itu, banyak investor memilih memantau harga emas hari ini secara berkala sebelum mengambil keputusan transaksi.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru Semua Pecahan
Bagi Anda yang ingin berburu emas batangan dalam berbagai ukuran, berikut daftar harga lengkap yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.520.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.940.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.820.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.705.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.475.000
- Harga emas 10 gram: Rp28.895.000
- Harga emas 25 gram: Rp72.112.000
- Harga emas 50 gram: Rp144.145.000
- Harga emas 100 gram: Rp288.212.000
- Harga emas 250 gram: Rp720.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.440.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.880.600.000
Daftar harga tersebut mencakup seluruh gramasi, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Investor ritel biasanya memilih pecahan kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram untuk fleksibilitas. Sementara itu, pembelian dalam jumlah besar lebih banyak diminati oleh investor dengan dana jumbo.
Aturan Pajak Emas Antam
Sebelum buru-buru transaksi, Anda juga perlu memahami aturan pajak yang berlaku. Pemerintah mengatur ketentuan ini melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap transaksi penjualan emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya berbeda tergantung kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):
- 1,5% untuk pemegang NPWP
- 3% untuk non-NPWP
Antam langsung memotong PPh 22 dari total nilai buyback. Jadi, dana yang Anda terima sudah bersih setelah pajak.