Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Anjlok Rp22.000!

news.fin.co.id - 17/02/2026, 10:55 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Turun Lagi, Anjlok Rp22.000!

Harga emas Antam turun Rp22.000 jadi Rp2.918.000 per gram. Foto: ANTARA.

fin.co.id - Setelah melemah sehari sebelumnya, kini harga logam mulia produksi PT Antam Tbk turun lagi. Penurunan ini terpantau dari laman resmi Logam Mulia pada Selasa pukul 09.08 WIB di Jakarta.

Harga emas Antam terbaru turun Rp22.000 per gram. Dari sebelumnya Rp2.940.000, kini harganya berada di level Rp2.918.000 per gram. Artinya, harga emas sudah terkoreksi selama dua hari beruntun.

Buyback Emas Antam Ikut Turun

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut terkoreksi. Saat ini, harga buyback turun menjadi Rp2.706.000 per gram.

Advertisement

Dengan turunnya harga buyback, investor yang ingin melepas emasnya hari ini harus menghitung ulang potensi keuntungan. Terlebih lagi, ada aturan pajak yang ikut memengaruhi nilai akhir yang diterima.

Daftar Lengkap Harga Emas Antam Terbaru

Berikut rincian harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.509.000
  • Harga emas 1 gram: Rp2.918.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.776.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.639.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.365.000
  • Harga emas 10 gram: Rp28.675.000
  • Harga emas 25 gram: Rp71.562.000
  • Harga emas 50 gram: Rp143.045.000
  • Harga emas 100 gram: Rp286.012.000
  • Harga emas 250 gram: Rp714.765.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.429.320.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.858.600.000

Daftar ini menunjukkan bahwa semakin besar gramasi yang dibeli, nominal dana yang perlu disiapkan tentu semakin besar. Investor dengan strategi jangka panjang biasanya memburu pecahan besar, sementara pembeli ritel cenderung memilih ukuran kecil seperti 0,5 gram atau 1 gram untuk fleksibilitas.

Jangan Lupa Pajak! Ini Aturan Mainnya

Sebelum buru-buru transaksi, ada satu hal penting yang wajib kamu pahami: pajak. Pemerintah mengatur transaksi emas batangan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk transaksi penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, negara mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya:

  • 1,5% bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • 3% bagi non-NPWP

Advertisement

Petugas memotong PPh 22 tersebut langsung dari total nilai buyback. Jadi, dana yang kamu terima sudah bersih setelah dikurangi pajak.

Sementara itu, pembelian emas batangan juga terkena PPh 22. Besarannya:

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern