Pakai Seragam Lengkap, Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik Narkoba di Mabes Polri

news.fin.co.id - 19/02/2026, 10:23 WIB

Pakai Seragam Lengkap, Eks Kapolres Bima Kota Hadapi Sidang Etik Narkoba di Mabes Polri

AKBP Didik Putra Kuncoro jalani sidang etik narkoba di Mabes Polri dengan seragam lengkap. Polri tegaskan tidak ada impunitas bagi oknum terlibat narkoba.Foto:IG

fin.co.id - Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, muncul di Gedung TNCC Mabes Polri dengan seragam dinas lengkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada Kamis 19 Februari 2026, Didik resmi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait kasus kepemilikan barang bukti narkotika yang menjeratnya. Persidangan tertutup ini menjadi penentu masa depan kariernya di Korps Bhayangkara.

Didik memasuki ruang sidang sekitar pukul 09.41 WIB dengan pengawalan. Mengenakan seragam kebanggaan kepolisian beserta topi dinas, ia hadir langsung untuk mendengarkan dakwaan etik atas keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkoba. Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih mendalami seberapa jauh keterlibatan perwira menengah tersebut dalam pusaran bisnis barang haram tersebut.

Komitmen Polri: Tidak Ada Perlakuan Istimewa

Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, memastikan bahwa proses hukum terhadap AKBP Didik berjalan transparan tanpa ada impunitas. Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun, termasuk oknum internal, yang terlibat dalam jaringan narkotika dan psikotropika. Menurut Isir, langkah ini merupakan bukti nyata bahwa tidak ada ruang aman bagi pelaku kejahatan narkoba di lingkungan Polri.

Advertisement

"Kami pastikan bahwa tidak ada perlakuan istimewa yang diberikan kepada oknum anggota Polri atau keluarganya," ujar Isir dengan tegas. Pimpinan Polri menjamin bahwa setiap personel yang terbukti melanggar aturan akan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, guna menjaga integritas institusi di mata publik.

Sidang Tertutup yang Menentukan

Meski identitas Majelis Komisi yang memimpin sidang belum dipublikasikan, persidangan ini menarik perhatian besar karena melibatkan mantan pejabat tinggi di level Polres. Jika terbukti melanggar kode etik berat, AKBP Didik terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat. Keputusan sidang KKEP ini diharapkan menjadi pengingat bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjauhi narkoba.

Lina
Lina
Penulis

Penulis FIN.CO.ID