Sidang Awal Gugatan Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digelar Hari Ini di PTUN Jakarta

news.fin.co.id - 19/02/2026, 08:30 WIB

Sidang Awal Gugatan Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digelar Hari Ini di PTUN Jakarta

Ilustrasi sidang

fin.co.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dijadwalkan menggelar sidang dismissal terhadap gugatan pembatalan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi, Kamis 19 Februari 2026.

Agenda ini merupakan tahap awal untuk menilai kelayakan gugatan sebelum memasuki pemeriksaan pokok perkara. Perkara tersebut berkaitan dengan pengangkatan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi.

Gugatan dilayangkan oleh Yayasan Pijar Demokrasi Indonesia (YPDI) melalui kuasa hukum Farah Fahmi Namakule dan Handi D. Sella. Dalam permohonannya, YPDI mempertanyakan keabsahan Keppres Nomor 9P Tahun 2026 sebagai keputusan tata usaha negara yang dinilai dapat diuji melalui mekanisme peradilan.

Farah Fahmi Namakule menjelaskan bahwa sidang dismissal bertujuan menguji aspek formil dan materil dari objek gugatan sebelum perkara dilanjutkan ke tahap substansi.

Advertisement

Ia optimistis perkara ini akan berlanjut ke persidangan pokok karena dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami yakini objek gugatan memenuhi syarat sebagai keputusan tata usaha negara dan layak diuji secara terbuka di persidangan,” ujarnya.

Fahmi menambahkan, gugatan tersebut merujuk pada Pasal 20 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Aturan itu mengatur mekanisme pengajuan serta pengangkatan Hakim Konstitusi oleh lembaga pengusul.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan secara transparan, objektif, serta akuntabel.

“Pengangkatan Hakim Konstitusi bukan sekadar prosedur politik, melainkan proses hukum yang harus tunduk pada prinsip negara hukum dan independensi kekuasaan kehakiman,” kata Fahmi. 

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut proses pengisian jabatan di lembaga yang berperan sebagai penjaga konstitusi. Sampai saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak Presiden maupun DPR terkait gugatan yang diajukan tersebut. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca