fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali bikin pasar bergejolak. Logam mulia produksi PT Antam Tbk itu melonjak Rp28.000 dan kini bertengger di level Rp2.944.000 per gram pada perdagangan Jumat pukul 08.51 WIB, berdasarkan data dari laman Logam Mulia di Jakarta.
Kenaikan ini langsung memicu perhatian pelaku pasar. Banyak investor ritel hingga kolektor emas langsung berburu informasi terbaru. Apalagi, harga emas batangan kerap menjadi acuan utama dalam strategi lindung nilai dan diversifikasi aset.
Buyback Ikut Naik, Kini Rp2.725.000 per Gram
Tak hanya harga jual, harga buyback emas Antam juga ikut terdongkrak. Kini, Antam mematok harga beli kembali di level Rp2.725.000 per gram.
Artinya, bagi Anda yang ingin mencairkan emas batangan, ada selisih menarik yang bisa diperhitungkan. Namun, Anda tetap perlu memahami aturan pajak yang melekat dalam setiap transaksi.
Perlu dicatat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar. Karena itu, investor biasanya memantau pergerakan harga harian sebelum mengambil keputusan beli atau jual.
Rincian Lengkap Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan gramasi:
- Harga emas 0,5 gram: Rp1.522.000
- Harga emas 1 gram: Rp2.944.000
- Harga emas 2 gram: Rp5.828.000
- Harga emas 3 gram: Rp8.717.000
- Harga emas 5 gram: Rp14.495.000
- Harga emas 10 gram: Rp28.935.000
- Harga emas 25 gram: Rp72.212.000
- Harga emas 50 gram: Rp144.345.000
- Harga emas 100 gram: Rp288.612.000
- Harga emas 250 gram: Rp721.265.000
- Harga emas 500 gram: Rp1.442.320.000
- Harga emas 1.000 gram: Rp2.884.600.000
Daftar harga ini menunjukkan konsistensi kenaikan di berbagai ukuran. Investor dengan modal terbatas tetap bisa masuk melalui pecahan kecil, sementara investor besar dapat mengakumulasi hingga 1 kilogram.
Pajak Pembelian Emas Batangan
Sebelum membeli, Anda wajib memahami aturan pajak yang berlaku. Pemerintah menetapkan kebijakan melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.
Setiap pembelian emas batangan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besarannya mencapai:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Penjual akan menyertakan bukti potong PPh 22 dalam setiap transaksi pembelian emas batangan. Dengan begitu, investor memiliki dokumen resmi atas kewajiban pajaknya.