Megapolitan . 20/02/2026, 15:28 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Pemerintah Provinsi Banten sedang berada di bawah sorotan tajam. Gubernur Banten, Andra Soni, baru saja mengeluarkan instruksi tegas yang tidak bisa ditawar oleh seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Targetnya jelas dan sangat ambisius: mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Langkah ini bukan sekadar rutinitas birokrasi biasa. Ini adalah pertaruhan kredibilitas bagi aparatur di Tanah Jawara. Gubernur meminta seluruh anak buahnya bersikap kooperatif dan transparan dalam menyajikan dokumen yang dibutuhkan tim auditor. Pasalnya, opini WTP menjadi bukti mutlak bahwa tata kelola anggaran daerah berjalan bersih dan akuntabel.
Gubernur Andra Soni menegaskan perintah ini saat memimpin entry meeting pemeriksaan interim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025. Pertemuan penting yang berlangsung di Pendopo Gubernur Banten, Serang, pada Kamis (19/2) tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Pemprov Banten tidak main-main dalam urusan transparansi.
Andra menekankan bahwa keterbukaan informasi adalah kunci utama agar proses audit tidak terhambat. Tertib administrasi yang ia gaungkan bukan hanya untuk mengejar predikat mentereng, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab nyata kepada publik atas setiap rupiah anggaran daerah yang digunakan.
"Saya memerintahkan kepada seluruh OPD untuk kooperatif dan memberikan data untuk pemeriksaan keuangan oleh BPK. Para aparatur harus siap untuk mempertahankan opini Pemprov Banten sebagai daerah dengan pemeriksaan keuangan WTP," ujar Andra Soni dalam keterangan resminya yang diterima di Kota Serang, Jumat, 20 Februari 2026.
Gubernur menambahkan bahwa kelancaran proses ini bergantung pada sinergi antarlembaga. "Intinya adalah bagaimana pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar dan maksimal," tegasnya.
Bagi Anda yang penasaran kapan proses ini selesai, Kepala BPK Perwakilan Banten, Firman Nurcahyadi, sudah membeberkan timeline resminya. Pemeriksaan interim atau pemeriksaan awal ini mulai berjalan hari ini dan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2026. Namun, tim auditor tetap membuka peluang perpanjangan durasi hingga akhir Mei 2026 jika dinamika di lapangan membutuhkan pendalaman lebih lanjut.
Sesuai aturan main, Pemprov Banten memikul beban berat untuk menyerahkan laporan keuangan yang telah diaudit secara internal pada 30 Maret 2026. Setelah penyerahan tersebut, tim BPK akan melakukan pemeriksaan terperinci atau audit mendalam yang jauh lebih ketat.
"Ini kegiatan rutin kami melakukan pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten," jelas Firman Nurcahyadi. Keseriusan BPK dalam melakukan pemeriksaan berkala ini menjadi pengingat bagi setiap OPD agar tidak lalai dalam menyusun laporan keuangan mereka.
Setelah melewati serangkaian proses audit yang melelahkan, BPK dijadwalkan akan menyerahkan kembali hasil pemeriksaan terperinci kepada Pemerintah Provinsi Banten pada rentang waktu 29 hingga 31 Mei 2026. Di momen itulah publik akan mengetahui apakah Banten berhasil mempertahankan prestasi WTP atau justru mengalami penurunan kualitas laporan keuangan.
Upaya Pemerintah Provinsi Banten dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel memang patut kita kawal. Koordinasi intensif dengan BPK RI diharapkan mampu menutup celah penyimpangan anggaran. Dengan sinergi yang kuat, impian untuk mewujudkan birokrasi yang transparan bukan lagi sekadar slogan, melainkan standar kerja yang nyata.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media