Hukum dan Kriminal . 23/02/2026, 06:02 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Seorang pria bernama Dedi Saputra diamankan aparat kepolisian atas dugaan penistaan agama melalui konten video yang menghina Nabi Muhammad SAW. Dedi ditangkap saat berada di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Berdasarkan penelusuran pada akun TikTok miliknya, Dedi diketahui mengunggah video berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad melalui akun tersadarkan5758. Video tersebut telah ditonton lebih dari 1,9 juta kali pada November 2025 dan kemudian dilaporkan ke Polda Aceh.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Wahyudi melalui Kanit 3 Siber Iptu Adam Maulana membenarkan penangkapan tersebut. Dalam dokumentasi yang diunggah akun Ditreskrimsus, Dedi terlihat diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor di salah satu ruas jalan di Bengkayang.
“Yang bersangkutan ditangkap di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat pada tanggal 18 Februari,” kata Adam, Sabtu 21 Feberuari 2026.
Setelah diamankan, Dedi langsung dibawa ke Mapolda Aceh. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini menjalani penahanan di ruang tahanan Polda Aceh.
Dedi yang mengaku telah berpindah agama menjadi Kristen atau murtad ini dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pelaku dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) Undang Undang nomor 1 tahun 2024.
Dia juga dijerat dengan Undang Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 156a dan/atau Pasal 300 Jo Pasal 301 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana yang terjadi di JL K.H Ahmad Dahlan No. 1 Merduati Kecamatan Kuta Raja Kota Banda Aceh, pada Tanggal 08 Oktober 2025.
Sebelumnya, laporan terhadap Dedi diajukan oleh Ketua Umum PW PII Aceh Mohd Rendi Febriansyah bersama Dinas Syariat Islam, Satpol PP/WH Aceh, serta sejumlah organisasi kemasyarakatan Islam setempat. Mereka melaporkan video yang viral dan diduga menghina Nabi Muhammad serta mualaf. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/357/XI/2025/SPKT/Polda Aceh pada Rabu 5 Novmber 2025 lalu. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media