Hukum dan Kriminal . 23/02/2026, 19:47 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri bergerak cepat mengembangkan kasus penipuan bermodus SMS e-tilang palsu. Hingga Senin 23 Februari 2026, penyidik kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam jaringan phishing yang meresahkan masyarakat tersebut.
Kasus ini terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) melaporkan adanya 11 tautan (link) palsu yang mencatut nama institusi mereka pada Desember 2025 lalu. Para pelaku menyebarkan pesan singkat berisi tautan yang mengarahkan calon korban ke situs web pembayaran denda tilang bodong.
"Bareskrim menerima pengaduan masyarakat dan Kejaksaan Agung terkait tautan phishing yang mengatasnamakan e-tilang Kejaksaan. Korban mengaku menerima SMS blast yang isinya menjebak," ungkap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam keterangannya.
Tim Patroli Siber Bareskrim bekerja sama dengan Polda Sulawesi Tengah kemudian melakukan penelusuran mendalam. Hasilnya, polisi menemukan 124 tautan situs web palsu lainnya serta enam nomor ponsel yang aktif digunakan untuk menyebarkan pesan massal. Pergerakan cepat petugas membuahkan hasil dengan penangkapan para pelaku di dua wilayah berbeda, yakni Jawa Tengah dan Banten.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti teknis berupa perangkat komputer (PC), SIM box, puluhan telepon seluler, serta ratusan kartu perdana dari berbagai operator seluler. Perangkat SIM box inilah yang diduga menjadi mesin utama pelaku untuk mengirimkan ribuan SMS penipuan dalam waktu singkat.
Jenderal Sigit menegaskan bahwa kasus ini menjadi salah satu prioritas dalam penanganan tindak pidana siber tahun ini. Kepolisian mengimbau masyarakat agar tidak sembarangan mengeklik tautan yang masuk melalui SMS, terutama yang meminta data pribadi atau pembayaran denda tilang secara tidak resmi.
Penyidik saat ini masih terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain serta melacak aliran dana yang berhasil dikumpulkan oleh komplotan ini. Masyarakat diminta untuk selalu memverifikasi informasi tilang melalui situs resmi e-tilang Polri atau kanal resmi Kejaksaan RI.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media