Nasional . 23/02/2026, 05:50 WIB

Kasus Pelajar Tewas di Tual, YLBH JNN Minta Bripda MS Dijerat Pidana dan Dipecat

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Jaringan Nofel Nusantara (YLBH JNN) mendesak aparat penegak hukum menjatuhi sanksi berat kepada oknum Brimob Maluku, Bripda MS, terkait kasus penganiayaan pelajar hingga tewas di Tual, Maluku Tenggara.

Ketua Umum YLBH JNN, Fahmi Namakule, menilai oknum Brimob tersebut tidak cukup dijatuhi sanksi internal atau dipecat. Pelaku juga harus diproses secara hukum dan dijatuhi sanksi pidana atas perbuatannya.

“Insiden penganiayaan terhadap pelajar sampai mengakibatkan kematian ini merupakan suatu bentuk tindak pidana murni yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” ungkap Fahmi kepada wartawan, Senin 23 Februari 2026.

Menurut Fahmi, proses penanganan perkara ini harus berjalan paralel serta dilakukan secara profesional dan transparan, baik secara pidana maupun secara etik. Artinya, setelah diputus secara etik, tersangka juga harus diproses secara pidana berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.

YLBH JNN menilai selain dijatuhi sanksi etik berupa pemecatan, pelaku penganiayaan pelajar ini juga harus ditindak secara pidana sebagaimana ketentuan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).

“Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun."

Fahmi juga menegaskan pelaku dapat pula dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang pada pokoknya menerangkan pelaku penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dapat dituntut secara serius.

“Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah),” paparnya.

YLBH JNN menambahkan anak korban dan keluarga berhak mendapatkan perlindungan hak asasinya. Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999.

“Setiap anak berhak untuk tidak dijadikan sasaran penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi,” tuturnya.

Di sisi lain, Fahmi juga mendorong agar hak-hak korban dapat diberikan secara penuh dan keluarga korban juga mendapatkan perlindungan, rehabilitasi, pendampingan psikologi, serta sosial.

"YLBH JNN juga mendorong agar polisi dapat menangani kasus tersebut secara adil dan profesional sebagaimana prinsip-prinsip kepolisian, yakni harus dilaksanakan secara profesional, proporsional sesuai dengan kekuatan yang seimbang serta sesuai prosedur yang berlaku, mengedepankan sikap yang adil, tidak memihak, dan menghindari penyalahgunaan wewenang demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri," pungkas Fahmi. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com