Megapolitan . 24/02/2026, 18:47 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang resmi memberlakukan penghentian sementara aktivitas pengurugan tanah dan operasional truk tambang di seluruh ruas jalan non-tol wilayah Kabupaten Tangerang. Langkah ini diambil sebagai respons atas kerusakan infrastruktur jalan yang memicu peningkatan angka kecelakaan lalu lintas.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 7 Tahun 2026. Implementasi aturan ini dibahas dalam Rapat Kesiapan Operasi Pengamanan dan Pengaturan Lalu Lintas di Aula Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (24/2/2026).
Bupati Tangerang Moch. Maesyal Rasyid menyatakan bahwa kebijakan ini bersifat strategis dan sementara. Fokus utamanya adalah memberikan ruang bagi percepatan perbaikan konstruksi jalan yang mengalami kerusakan di berbagai titik.
"Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama. Kebijakan ini adalah bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan," ujar Maesyal Rasyid.
Mendahului Kebijakan Pusat
Pemkab Tangerang memilih mengambil langkah lebih awal sebelum berlakunya kebijakan nasional yang direncanakan pada pertengahan Maret mendatang. Hal ini dipicu oleh kondisi ruas jalan seperti Jalan Raya Pakuhaji, Adiyasa, Mauk-Sepatan, hingga Pasar Kemis yang mengalami kerusakan kategori ringan hingga berat.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M. Indra Waspada mendukung penuh langkah tersebut. Menurutnya, menjelang bulan suci Ramadhan, volume kendaraan meningkat tajam pada sore hari, sehingga keberadaan truk tambang berisiko tinggi memicu kemacetan dan kecelakaan.
"Beberapa pekan lalu terjadi kecelakaan beruntun yang menjadi perhatian publik. Kondisi ini menunjukkan bahwa langkah yang diambil sudah tepat. Kami bersama unsur Forkopimda siap melakukan pengawasan dan penindakan tegas di lapangan," kata Indra.
Ketentuan Operasional
Dalam SE tersebut, diatur bahwa truk tambang golongan III, IV, dan V (tiga sumbu atau lebih) dilarang beroperasi sepenuhnya untuk kegiatan pengurugan tanah. Sementara itu, truk golongan II (maksimal 8 ton) hanya diizinkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 WIB, dengan catatan tidak melewati 13 ruas jalan prioritas perbaikan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang Jaenudin menegaskan bahwa kebijakan ini tidak bermaksud menghambat investasi. "Ini adalah upaya perlindungan keselamatan masyarakat dan percepatan perbaikan infrastruktur. Perusahaan atau pengembang yang melanggar akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," tegasnya.
Kebijakan ini telah berlaku efektif sejak 21 Februari 2026 dan akan terus dievaluasi hingga konstruksi jalan dinyatakan layak dan aman untuk digunakan kembali oleh masyarakat umum.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media