Megapolitan . 25/02/2026, 16:23 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Anggota DPRD Kabupaten Tangerang, Sri Panggung Lestari, mendorong adanya regulasi atau kesepahaman (MoU) yang lebih kuat di sektor swasta untuk menjamin hak mantan istri dan anak pasca-perceraian karyawan.
Isu ini mengemuka dalam kegiatan Sekolah Gender Angkatan Kedua yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Rabu (25/2/2026). Sri Panggung menilai, perlindungan finansial bagi anak dari pekerja swasta perlu mendapat perhatian khusus layaknya regulasi yang sudah berjalan di lingkup ASN, Polri, dan TNI.
“Jika ada karyawan tetap yang memiliki penghasilan tetap kemudian bercerai, anak tersebut memiliki hak atas penghasilan dari orang tuanya. Ini yang sedang kita dorong,” ujar Sri Panggung.
Sebagai wilayah dengan ribuan perusahaan, Kabupaten Tangerang memiliki populasi pekerja yang sangat besar. Namun, menurut Sri, implementasi jaminan hak anak setelah perceraian di sektor industri belum merata dan sering kali hanya bergantung pada kebijakan internal masing-masing perusahaan.
Ia menjelaskan bahwa saat ini mulai muncul inisiatif kolaborasi antara pihak swasta melalui nota kesepahaman (MoU) untuk memastikan pemotongan atau alokasi nafkah anak langsung dari penghasilan karyawan yang bercerai.
"Mayoritas kita di Kabupaten Tangerang adalah kota industri. Saya yakin banyak karyawan, terutama perempuan, yang perlu memahami hak-hak hukum mereka agar kesejahteraan anak tetap terjaga," tambahnya.
Melalui program Sekolah Gender, DPRD Kabupaten Tangerang berharap edukasi mengenai hak-hak pasca-perceraian ini dapat menjangkau lebih banyak pekerja. Tujuannya adalah menciptakan standar perlindungan yang lebih kuat di sektor swasta guna meminimalisir dampak ekonomi terhadap anak akibat perpisahan orang tua.
"DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk memperluas kolaborasi dengan asosiasi pengusaha guna melahirkan kebijakan yang lebih konkret bagi perlindungan perempuan dan anak di sektor industri," tandasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media