Oknum Polisi Gadai Mobil Rental Viral, Kapolresta Tangerang: Statusnya Sudah Tersangka

news.fin.co.id - 25/02/2026, 21:09 WIB

Oknum Polisi Gadai Mobil Rental Viral, Kapolresta Tangerang: Statusnya Sudah Tersangka

fin.co.id -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang resmi menetapkan salah satu anggotanya, Bripka AI, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental. Oknum polisi tersebut kini terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Indra Waspada, mengungkapkan bahwa proses hukum terhadap Bripka AI tengah berjalan. Saat ini, tersangka telah dijebloskan ke tempat khusus (patsus) oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Statusnya sudah tersangka dan saat ini ditahan untuk menjalani proses hukum,” ujar Indra saat memberikan keterangan resmi, Rabu (25/2/2026).

Meski telah menyandang status tersangka tindak pidana, Indra menegaskan bahwa Bripka AI saat ini masih berstatus sebagai anggota aktif Polri. Hal ini dikarenakan sidang kode etik internal di institusinya belum mencapai putusan final.

Advertisement

Indra menjelaskan bahwa sanksi etik akan diputuskan terlebih dahulu sebelum yang bersangkutan menjalani proses pidana secara penuh di pengadilan umum.

“Proses kode etik masih berjalan. Setelah ada keputusan (etik), barulah tahapan pidananya dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Indra menegaskan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penipuan dan penggelapan.

Secara terpisah, Kasi Propam Polresta Tangerang, Iman Ruspandi, mengungkapkan bahwa Bripka AI sebelumnya telah dijatuhi sanksi demosi. Sanksi ini diberikan menyusul viralnya kasus tersebut di media sosial beberapa waktu lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan, setidaknya terdapat dua korban dalam kasus penggelapan mobil rental ini.

"Selain itu, muncul laporan dari korban lain terkait urusan piutang senilai Rp50 juta yang hingga kini tidak kunjung dikembalikan oleh tersangka," tandasnya.

Diketahui, kasus ini mencuat setelah Bripka AI diduga menggelapkan mobil rental Toyota Calya berwarna putih dengan nomor polisi B 2479 JUL. Kendaraan yang semula disewa tersebut justru digadaikan kepada pihak ketiga dengan nilai sekitar Rp25 juta.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.