Politik . 26/02/2026, 22:00 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Kabar mengejutkan datang dari dunia hukum tanah air. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil langkah berani dengan menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat seorang guru honorer, M. Misbahul Huda. Keputusan ini langsung memicu reaksi positif dari berbagai pihak, termasuk petinggi parlemen yang menilai langkah ini sebagai kemenangan nurani di atas kekakuan hukum.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, pasang badan mendukung penuh keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim). Sahroni menilai, aparat penegak hukum telah bertindak jernih dalam melihat duduk perkara yang sempat viral dan menjadi sorotan publik ini. Menurutnya, kasus yang menimpa tenaga pendidik tersebut memang tidak layak berlanjut ke meja hijau.
Kasus ini bermula dari tudingan korupsi rangkap jabatan yang melibatkan gaji guru tidak tetap (GTT) dan Pendamping Lokal Desa (PLD). Namun, setelah melalui pemeriksaan mendalam, Kejagung menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) pada Rabu (25/2). Penegak hukum menyimpulkan bahwa tersangka tidak memiliki niat jahat untuk merugikan negara demi keuntungan pribadi.
Ahmad Sahroni menegaskan bahwa sumber gaji yang berbeda dan profil tersangka sebagai pejuang pendidikan harus menjadi pertimbangan utama. "Saya sangat mendukung keputusan Kejaksaan Agung melalui Kejati Jatim yang telah melihat dan memutuskan perkara ini secara jernih dan menggunakan hati nurani," ungkap Sahroni dalam keterangan resminya.
Politisi tersebut juga menambahkan bahwa langkah Kejagung sudah sangat tepat karena mampu membedakan mana kejahatan struktural dan mana administrasi yang tidak berniat jahat. Sahroni meyakini institusi kejaksaan akan terus konsisten menjaga nilai-nilai empati dalam setiap penanganan perkara di masa depan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penghentian kasus ini bersandar pada prinsip perbuatan melawan hukum negatif. Artinya, sebuah tindakan bisa gugur status hukumnya jika tidak bertentangan dengan kesadaran hukum atau asas masyarakat yang tidak tertulis. Data menunjukkan bahwa meski ada potensi kerugian negara sekitar Rp118 juta, tersangka sama sekali tidak menikmati keuntungan pribadi secara signifikan.
Angka Rp118 juta tersebut merupakan akumulasi honor sebagai PLD selama lima tahun sejak 2019 hingga 2025. Kejagung menilai asas kemanfaatan hukum jauh lebih penting ketimbang memaksakan perkara yang justru mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
"Kita harus bisa membedakan antara perbuatan yang memang berniat merugikan negara dan yang tidak. Jangan sampai hukum terasa kaku dan justru melukai rasa keadilan masyarakat kecil yang sedang berjuang," tegas Ahmad Sahroni.
Keputusan ini menjadi angin segar bagi para tenaga honorer di seluruh Indonesia yang seringkali terjebak dalam pusaran administrasi yang rumit. Dengan berhentinya kasus Misbahul Huda, Kejagung membuktikan bahwa mereka bertindak sebagai garda terdepan penegak keadilan yang tidak hanya mengejar angka, tetapi juga mempertimbangkan benefit penanganan perkara bagi kepentingan umum.
Kini, publik menunggu konsistensi aparat dalam menerapkan standar yang sama pada kasus-kasus serupa. Harapannya, hukum di Indonesia tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas, melainkan hadir sebagai pelindung bagi mereka yang benar-benar mengabdi untuk bangsa meski dengan upah yang terbatas. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media