Nasional . 26/02/2026, 06:12 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) masih melakukan penghitungan terkait nilai pengembalian dana beasiswa oleh alumni berinisial AP. Kasus ini mencuat dan menjadi sorotan publik setelah unggahan di media sosial yang melibatkan istrinya, DS, memicu polemik.
Direktur Utama LPDP, Sudarto, menegaskan bahwa proses perhitungan masih berjalan. Nominal yang harus dikembalikan belum diumumkan karena masih dalam tahap kalkulasi.
“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” kata Direktur Utama LPDP Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu 25 Februari malam.
Sudarto memaparkan bahwa masa studi AP berlangsung dalam dua periode, yakni 2015–2016 dan dilanjutkan pada 2017–2021. Seluruh komponen pendanaan dari periode tersebut, termasuk perhitungan bunga, tengah dikaji secara rinci.
Ia memastikan hasil perhitungan nantinya akan disampaikan kepada publik. Menurutnya, persoalan ini menyangkut kepentingan masyarakat luas sehingga perlu dijelaskan secara terbuka.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan bahwa AP disebut bersedia mengembalikan seluruh dana beasiswa yang diterimanya kepada negara.
“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).
Menteri Keuangan juga menyampaikan kekecewaannya atas sikap alumni tersebut yang dinilai menghina negara melalui unggahan media sosial. Ia menekankan bahwa dana LPDP bersumber dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan sumber daya manusia.
"Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu," tambahnya.
Tak hanya soal pengembalian dana, Purbaya juga menyatakan nama yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.
Polemik ini bermula dari unggahan DS di akun Instagram pribadinya pada Jumat, 20 Februari 2026. Dalam video tersebut, ia memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya yang baru mendapatkan kewarganegaraan Inggris.
Keterangan yang dituliskan dalam unggahan itu kemudian memicu kontroversi. Pernyataan tersebut dinilai merendahkan paspor Indonesia dan dianggap tidak menunjukkan kebanggaan sebagai warga negara Indonesia. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media