Hukum dan Kriminal . 26/02/2026, 12:38 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Dunia pendidikan keagamaan di Kabupaten Sukabumi kembali tercoreng oleh aksi tidak terpuji. Seorang pimpinan pondok pesantren berinisial MSL di wilayah Cicantayan, Kabupaten Sukabumi, dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap sedikitnya enam orang santrinya. Kasus ini akhirnya meledak setelah para korban memberanikan diri membongkar praktik bejat tersebut ke permukaan.
Kuasa hukum para korban dari LBH Pro Ummat, Rangga Suria Danuningrat, mengungkapkan bahwa pihaknya mulai menerima aduan dari keluarga korban sejak Senin (23/2) lalu. Meski sejauh ini baru dua orang yang resmi menempuh jalur laporan, identitas enam orang korban telah berhasil teridentifikasi oleh tim hukum.
Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum, terduga pelaku MSL melancarkan aksinya dengan memanfaatkan relasi kuasa sebagai pimpinan pesantren. Para santri yang rata-rata berusia 14 hingga 15 tahun saat kejadian, tidak berdaya menghadapi bujuk rayu terduga pelaku.
MSL diduga menggunakan modus pengobatan tradisional hingga menjanjikan pemberian "ijazah ilmu" atau ijazah spiritual agar para korban menuruti keinginannya. Aksi ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2021, di mana beberapa korban kini bahkan telah menginjak usia dewasa atau 18 tahun.
"Awalnya bujuk rayu, ada juga yang modusnya pengobatan, lalu ada ijazah supaya dapat ilmu tertentu," ujar Rangga saat mendampingi keluarga korban di Mapolres Sukabumi Kota, Kamis 26 Februari 2026.
Kasus ini sebenarnya sempat hampir terungkap pada tahun 2023. Namun, langkah keluarga korban untuk mencari keadilan terhenti karena adanya dugaan intimidasi verbal secara terus-menerus dari pihak-pihak tertentu.
Rangga menyebutkan bahwa keluarga korban sering diminta untuk tutup mulut dengan dalih menjaga nama baik lembaga. "Ada bahasa seperti 'jangan bilang siapa-siapa, ini aib, khawatir nama pesantren jadi buruk'. Hal ini yang membuat laporan baru bisa terealisasi sekarang," tambahnya.
Pihak kepolisian melalui Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, Ipda Ade Ruli, membenarkan adanya konsultasi hukum yang dilakukan oleh pihak korban. Namun, karena lokasi kejadian (TKP) berada di wilayah Cicantayan yang masuk ke dalam yurisdiksi hukum berbeda, petugas mengarahkan pelaporan resmi ke Unit PPA Satreskrim Polres Sukabumi di Palabuhanratu.
"Betul, korban bersama orang tua dan kuasa hukum telah berkonsultasi. Kami sarankan untuk segera membuat laporan resmi ke Polres Sukabumi di Palabuhanratu agar penanganan kasus ini bisa segera ditindaklanjuti secara hukum," tutur Ade.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat perlunya perlindungan ekstra bagi anak-anak di lingkungan pendidikan berasrama guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media