Nasional . 26/02/2026, 16:28 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) PT Bahtera Tullus Karya diberhentikan sementara oleh Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI). Langkah tegas ini diambil setelah perusahaan tersebut diduga melanggar kewajiban terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Direktur Jenderal Pelindungan Kementerian P2MI, Rinardi mengatakan, perusahaan terbukti melanggar Peraturan Menteri P2MI/BP2MI Nomor 4 Tahun 2025 Pasal 9 ayat (1) serta Pasal 15 ayat (1) Peraturan Menteri P2MI Nomor 31 Tahun 2025. Pernyataan itu disampaikan dalam konferensi pers di Kantor Kementerian P2MI, Kamis, 26 Februari 2026.
"Begitu satu perusahaan diberikan sanksi, detik itu juga sistem pada SISKOP2MI perusahaan tersebut akan ditandai warna merah agar masyarakat tidak dapat memilih," ujarnya.
"Dan akan kembali berwarna hijau jika perusahaan tersebut sudah selesai melakukan kewajiban-kewajibannya," sambung Rinardi.
Berdasarkan hasil inspeksi, perusahaan yang beralamat di Jalan Kresek No. 57, Jatimurni, Pondok Melati, Kota Bekasi, tidak menjalankan aktivitas penempatan saat kunjungan dilakukan. Bahkan, di lokasi tersebut tidak ditemukan papan nama perusahaan.
Kondisi ini dinilai tidak memenuhi ketentuan dalam Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI), terutama terkait kelengkapan sarana dan prasarana operasional.
Selain itu, perusahaan disebut tidak melaporkan hasil seleksi calon pekerja migran kepada dinas ketenagakerjaan setempat serta tidak mengikutsertakan peserta dalam Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP).
"PT tersebut tidak mendaftarkan hasil seleksi calon pekerja migran pada dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang ketenagakerjaan dan tidak mengikutsertakan pesertanya pada Orientasi Pra Pemberangkatan (OPP)," tuturnya.
Rinardi juga mengungkap adanya dugaan penempatan PMI ke Arab Saudi secara nonprosedural. Penempatan tersebut dinilai melanggar ketentuan, mengingat kawasan Timur Tengah masih termasuk dalam kebijakan moratorium berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 260 Tahun 2015.
"Pekerja Migran Indonesia yang diberangkatkan ke Arab Saudi menggunakan visa kerja dengan jabatan support worker justru dipekerjakan sebagai penata laksana rumah tangga, dengan beban kerja berlebihan bahkan pada beberapa pemberi kerja," urainya.
"Hingga menyebabkan kondisi fisik menurun dan timbul permasalahan selama berada di luar negeri," tambah Rinardi.
Sebagai bagian dari sanksi penghentian sementara, perusahaan diwajibkan menyerahkan daftar PMI yang telah ditempatkan ke kawasan Timur Tengah dalam dua tahun terakhir beserta mitra usahanya. Perusahaan juga harus membuat surat pernyataan bermaterai untuk bertanggung jawab atas perlindungan hingga pemulangan seluruh PMI, serta melakukan pembenahan sarana dan prasarana sesuai standar penempatan dan pelindungan yang berlaku.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media