Update Harga Emas Antam Hari Ini: Meroket ke Level Rp3.039.000 per Gram

news.fin.co.id - 26/02/2026, 10:21 WIB

Update Harga Emas Antam Hari Ini: Meroket ke Level Rp3.039.000 per Gram

Harga emas Antam naik Rp16.000 jadi Rp3.039.000 per gram. Foto: ANTARA.

fin.co.id - Kenaikan harga emas batangan produksi PT Antam Tbk kembali bikin pasar bergairah. Mengacu pada data terbaru dari laman Logam Mulia di Jakarta, Kamis pukul 09.03 WIB, harga emas Antam melonjak Rp16.000 per gram.

Sebelumnya, logam mulia ini dibanderol Rp3.023.000 per gram. Kini, investor harus merogoh kocek Rp3.039.000 per gram untuk mendapatkan emas batangan ukuran 1 gram.

Lonjakan ini langsung jadi sorotan pelaku pasar. Apalagi, pergerakan harga emas Antam kerap berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Buyback Emas Antam Ikut Naik

Advertisement

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) juga ikut terkerek. Saat ini, buyback emas Antam berada di level Rp2.818.000 per gram.

Artinya, bagi investor yang ingin melepas kepemilikan emasnya ke Antam, nilai tersebut menjadi acuan dasar sebelum potongan pajak berlaku.

Namun, penting dicatat: harga emas bisa berubah kapan saja. Investor perlu mencermati update harga terbaru sebelum melakukan transaksi.

Rincian Harga Emas Antam Terbaru

Berikut daftar lengkap harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tersedia di laman Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.569.500
  • Harga emas 1 gram: Rp3.039.000
  • Harga emas 2 gram: Rp6.018.000
  • Harga emas 3 gram: Rp9.002.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.970.000
  • Harga emas 10 gram: Rp29.885.000
  • Harga emas 25 gram: Rp74.587.000
  • Harga emas 50 gram: Rp149.095.000
  • Harga emas 100 gram: Rp298.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp745.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.489.820.000
  • Harga emas 1.000 gram (1 kg): Rp2.979.600.000

Dengan variasi gramasi mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram, investor punya banyak opsi sesuai kebutuhan dan strategi investasi masing-masing.

Pajak Penjualan dan Buyback Emas

Sebelum buru-buru transaksi, ada hal penting yang tak boleh diabaikan: pajak.

Advertisement

Mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual emas batangan dikenakan potongan pajak untuk seluruh gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemerintah menetapkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern