Hukum dan Kriminal . 27/02/2026, 10:20 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengonfirmasi penangkapan terhadap Erwin alias Koko Erwin, bandar narkoba yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Erwin merupakan sosok yang diburu atas dugaan pemberian suap senilai Rp1 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.
“Benar bahwa DPO Erwin telah ditangkap oleh Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Jumat 27 Februari 2026.
Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso menjelaskan bahwa informasi lebih mendalam mengenai detail penangkapan tersebut akan dipaparkan secara resmi melalui konferensi pers.
Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Pol. Kevin Leleury mengungkapkan bahwa Erwin diringkus di Tanjung Balai, Sumatra Utara, pada Kamis 26 Februari 2026. Saat ditangkap, pelaku diketahui tengah bersiap untuk menyeberang ke Malaysia.
Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat, yakni pria berinisial A alias Y dan R alias K. Menurut Kevin, kedua orang ini memiliki peran dalam membantu pelarian Erwin menuju negeri jiran guna menghindari kejaran petugas.
"Pelaku A alias Y ditangkap di Riau sementara R alias K di Tanjung Balai bersama Erwin," ucap Kevin Leleury.
Nama Koko Erwin sendiri pertama kali mencuat ke publik melalui pernyataan kuasa hukum AKP Malaungi, Asmuni, dalam sebuah konferensi pers. Asmuni menyatakan bahwa kliennya telah mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka kasus peredaran narkotika di Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB.
Berdasarkan rangkaian BAP di hadapan penyidik, AKP Malaungi yang saat itu menjabat sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota, mengaku mengenal Koko Erwin sebagai bandar narkotika. Erwin diduga menyerahkan sabu sebanyak 488 gram kepada Malaungi di Hotel Marina Inn, Kota Bima, pada akhir tahun 2025.
Penyerahan lima kantong plastik berisi sabu tersebut disebut-sebut sebagai tindak lanjut dari pemberian suap sebesar Rp1 miliar oleh Koko Erwin. Bandar yang dikenal sebagai pemain lama ini memberikan uang tersebut dengan maksud membantu AKP Malaungi memenuhi keinginan atasannya untuk memiliki mobil Alphard keluaran terbaru seharga Rp1,8 miliar.
Dalam BAP tersebut, AKBP Didik Putra Kuncoro selaku Kepala Polres Bima Kota saat itu, disebut menyambut baik niat Koko Erwin. Ia diduga mengatur rencana bersama bawahannya, AKP Malaungi, guna memastikan bisnis sabu milik Koko Erwin berjalan tanpa hambatan di wilayah hukum Polres Bima Kota. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media