Hukum dan Kriminal . 27/02/2026, 21:52 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Terhitung mulai Jumat, 27 Februari 2026, penyidik KPK resmi menahan Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 Ditjen Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo (BBP).
Penahanan ini menjadi buntut panjang dari proses pemeriksaan intensif yang dilakukan KPK sehari sebelumnya terkait skandal suap dalam proses importasi barang.
Budiman akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari ke depan, setidaknya hingga 18 Maret 2026, untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut.
Penangkapan BBP bukanlah langkah mendadak. Sebelumnya, KPK telah menetapkannya sebagai tersangka setelah mengantongi alat bukti yang cukup di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta Timur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penetapan tersangka dan penahanan ini didasarkan pada fakta-fakta lapangan yang tak terbantahkan.
Sinergi antara KPK, Satuan Pengawasan Internal Bea Cukai, hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) menjadi kunci suksesnya operasi ini.
"Bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan alat bukti. Penahanan terhadap saudara BBP dilakukan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 27 Februari sampai dengan 18 Maret 2026," ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
BBP kini disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini ternyata tidak melibatkan satu orang saja. KPK telah memetakan jaringan yang diduga terlibat dalam praktik rasuah importasi di Ditjen Bea Cukai.
Pasca penangkapan, KPK berkomitmen untuk membongkar tuntas akar permasalahan yang mencoreng institusi Bea Cukai. Proses hukum akan berjalan secara transparan, mengingat besarnya sorotan publik terhadap integritas pegawai di lingkup Kementerian Keuangan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media