Megapolitan . 27/02/2026, 13:08 WIB

Sepuluh Kecamatan di Kabupaten Tangerang Masuk Zona Merah Kekerasan Perempuan dan Anak 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tangerang dinilai masih timpang. Meski angka pelaporan mencapai ratusan, banyak proses hukum mandek di tingkat penyidikan akibat kendala biaya saksi ahli dan lemahnya pendampingan hukum yang tuntas bagi korban dari keluarga tidak mampu.

Data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang mencatat 298 kasus kekerasan sepanjang tahun 2025. Dari jumlah tersebut, anak-anak menjadi kelompok paling rentan dengan 187 kasus, sementara 112 kasus menyasar perempuan dewasa. Kasus kekerasan seksual mendominasi dengan 94 laporan, disusul pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Angka ini hanyalah puncak gunung es. Di lapangan, jauh lebih banyak korban yang tidak berani bersuara (speak up)," ujar petugas penanganan kasus DP3A Kabupaten Tangerang, Heni, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Kabupaten Tangerang, Kamis (26/2/2026).

Sepuluh kecamatan kini ditetapkan sebagai "zona merah" atau wilayah rawan kekerasan. Kecamatan Curug mencatatkan angka tertinggi dengan 32 kasus, diikuti Solear (27 kasus), Tigaraksa (20 kasus), Kelapa Dua (16 kasus), dan Cikupa (14 kasus).

Ironi penegakan hukum muncul saat laporan warga justru terhenti di meja penyidik. Ajeng Rahayu Wulan dari LBH Lentera Hukum mengungkapkan, proses hukum sering berlarut hingga lebih dari setahun karena kebutuhan saksi ahli dalam gelar perkara, terutama bagi korban dewasa.

Sesuai prosedur, penyidik kerap meminta kehadiran ahli pidana dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) atau akademisi. Masalahnya, biaya untuk menghadirkan ahli tersebut sering kali dibebankan kepada keluarga korban.

"Ada kasus di mana ayah korban terpaksa menanggung biaya saksi ahli agar proses hukum berjalan. Ini menjadi tembok penghalang bagi mereka yang tidak mampu," kata Ajeng.

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tangerang, Deden Umardani, menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan korban berjuang sendirian. Ia menyoroti mandeknya laporan polisi yang seharusnya bisa dikawal hingga tuntas jika Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dioptimalkan.

"DP3A selama ini hanya mendampingi sampai laporan dibuat, setelah itu tidak dipantau. Padahal, perangkat dan anggaran Posbakum sudah tersedia. Jangan sampai korban mengalami trauma dua kali karena tidak adanya pendampingan hukum yang tuntas," tegas Deden.

Rapat tersebut menyepakati perlunya integrasi sistematis antara DP3A, Bagian Hukum Setda, dan LBH untuk memastikan setiap laporan dikawal dari berita acara pemeriksaan (BAP) hingga dinyatakan lengkap (P21). DPRD berkomitmen mengawasi kinerja instansi terkait guna memastikan Kabupaten Tangerang tidak lagi menjadi wilayah yang "ramah" bagi pelaku kekerasan seksual.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com