Bejat di Bulan Ramadan! Pria di Gowa Rudapaksa Ibu Mertua Saat Tertidur

news.fin.co.id - 28/02/2026, 05:37 WIB

Bejat di Bulan Ramadan! Pria di Gowa Rudapaksa Ibu Mertua Saat Tertidur

Pelaku berinisial SA (44) saat ditangkap polisi (istimewa)

fin.co.id - Aparat Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal Polres Gowa menangkap seorang pria berinisial SA (44) yang diduga memperkosa ibu mertuanya sendiri di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Aksi bejat itu disebut dilakukan karena pelaku tak mampu menahan nafsunya saat melihat korban tengah tertidur di dalam rumah.

Pelaksana Tugas Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pelaku telah mengakui perbuatannya dalam pemeriksaan awal.

"Pengakuan sementara pelaku telah mengaku melakukan perbuatan tersebut ketika korban sedang tidur. Kami masih mendalami motif serta kronologi lengkap kejadiannya," ujar Plt Kasat Reskrim Polres Gowa Iptu Arman Tarru di Gowa, Jumat.

Peristiwa itu terjadi di lingkungan keluarga sendiri, yang seharusnya menjadi tempat aman bagi korban. Bukannya memperbanyak ibadah di bulan Ramadan, pelaku justru melakukan kejahatan seksual yang mencoreng nama baik keluarga.

Advertisement

Iptu Arman menegaskan, proses hukum terhadap pelaku kini terus berjalan. Penyidik juga memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan sesuai aturan yang berlaku.

"Proses hukumnya ini sementara kami tangani dan telah memeriksa pelaku lebih lanjut. Kami juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” papar Iptu Arman.

Kasus ini terungkap setelah korban berinisial HA (49) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialaminya ke Polres Gowa. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.

Berdasarkan laporan itu, Tim Resmob Polres Gowa bersama personel Kamneg Sat Intelkam Polres Gowa melacak keberadaan pelaku. SA akhirnya ditemukan di rumahnya di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga, Gowa.

Saat hendak diamankan, pelaku sempat berupaya menghindari penangkapan. Ia bersembunyi di atas plafon rumahnya untuk mengelabui petugas. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan. Polisi memerintahkan pelaku turun dan langsung membawanya ke Mapolres Gowa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kini SA masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang Unit Reskrim Polres Gowa guna kepentingan penyidikan serta penyusunan berita acara pemeriksaan (BAP). Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. *

Afdal Namakule
Afdal Namakule
Penulis

Jurnalis profesional sejak 2016 dengan spesialisasi isu Politik, News, dan Lifestyle. Menjabat sebagai Redaktur di FIN.CO.ID sejak 2018, ia juga aktif mengulas perkembangan teknologi terkini. Berdedikasi menyajikan informasi akurat dan kredibel bagi pembaca