Nasional . 01/03/2026, 12:49 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Bali (Disnaker ESDM Bali) bersiap mengoperasikan Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) lebih cepat dari biasanya. Kepala Disnaker ESDM Bali, Ida Bagus Setiawan, menyampaikan bahwa posko tersebut akan mulai dibuka H-14 sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Gus Setiawan, langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang telah disampaikan pada pekan sebelumnya.
"Sudah ada arahan dari pusat minggu lalu, mulai minggu depan kami siapkan, tim teknis kami sudah merapatkan yang jelas Posko Pengaduan THR ada, biasa H-14 sudah kami siapkan," kata Gus Setiawan, Sabtu, 28 Februari 2026.
Ia menegaskan, keberadaan posko tersebut penting untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja di Bali. Terlebih, tahun ini perayaan Idul Fitri berdekatan dengan Hari Raya Nyepi, sehingga diperlukan langkah antisipatif agar tidak terjadi keterlambatan hak pekerja.
Karena pertimbangan tersebut, Disnaker ESDM Bali memilih membuka layanan pengaduan lebih awal dibanding kebijakan umum pemerintah pusat yang biasanya dimulai pada H-7.
"Karena ada arahan WFA (Work From Anywhere) dari Menteri, kemudian juga disarankan potong cuti kan, artinya Pemprov Bali tentunya menindaklanjuti kebijakan pusat, harapannya seluruh komponen pemberi kerja yang ada di Bali, badan usaha terutama yang swasta mengikuti apa yang menjadi kebijakan," ujarnya.
Di sisi lain, Gus Setiawan mengakui bahwa setiap tahun pihaknya menerima sejumlah laporan dari pekerja melalui Posko Pengaduan THR. Untuk tahun ini, pengawasan akan lebih difokuskan pada perusahaan-perusahaan yang sebelumnya dilaporkan, guna mencegah persoalan serupa kembali terjadi.
"Kita tahu Bali sudah pulih, kita kan perlu transparansi tidak hanya dari sisi pemerintah termasuk dari sisi perusahaan, ini bukan untuk mengorek urusan dapur tapi ini hak dan kewajiban supaya sama-sama adil pemberi kerja dan tenaga kerjanya," kata birokrat asal Klungkung ini.
Ia pun mengimbau para pekerja di Bali agar tidak ragu melapor apabila hak THR belum diterima hingga H+7 Idul Fitri maupun Nyepi, sehingga permasalahan dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Rivansky Pangau/Disway Bali
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media