Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp50.000! Tembus Rp3.135.000 per Gram

news.fin.co.id - 02/03/2026, 11:00 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Melonjak Rp50.000! Tembus Rp3.135.000 per Gram

Harga emas Antam naik Rp50.000 jadi Rp3.135.000 per gram. Foto: ANTARA/ Basri Marzuki,

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini bikin pelaku pasar langsung siaga. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia di Jakarta, Senin pukul 09.01 WIB, harga emas Antam melonjak Rp50.000 per gram. Jika sebelumnya berada di level Rp3.085.000, kini harganya tembus Rp3.135.000 per gram.

Lonjakan ini jelas menarik perhatian investor ritel hingga kolektor logam mulia. Pasalnya, pergerakan harga emas batangan produksi PT Antam Tbk memang sering menjadi acuan utama dalam strategi lindung nilai maupun diversifikasi aset.

Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga ikut naik. Kini, buyback berada di posisi Rp2.914.000 per gram. Artinya, selisih antara harga beli dan jual tetap menjadi faktor penting yang wajib diperhitungkan sebelum transaksi.

Perlu diingat, harga emas Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar.

Advertisement

Daftar Harga Emas Antam Terbaru Hari Ini

Kenaikan harga emas hari ini berlaku untuk seluruh pecahan. Berikut rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.617.500
  • Harga emas 1 gram: Rp3.135.000
  • Harga emas 2 gram: Rp6.210.000
  • Harga emas 3 gram: Rp9.290.000
  • Harga emas 5 gram: Rp15.450.000
  • Harga emas 10 gram: Rp30.845.000
  • Harga emas 25 gram: Rp76.987.000
  • Harga emas 50 gram: Rp153.895.000
  • Harga emas 100 gram: Rp307.712.000
  • Harga emas 250 gram: Rp769.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.537.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp3.075.600.000

Dari pecahan kecil 0,5 gram hingga 1 kilogram, seluruhnya mengalami penyesuaian harga. Investor dengan modal terbatas tetap bisa masuk lewat gramasi kecil, sementara pemburu aset jumbo bisa membidik pecahan 100 gram hingga 1.000 gram.

Pajak Transaksi Emas Antam

Sebelum buru-buru beli atau jual, ada faktor penting yang tidak boleh terlewat: pajak. Pemerintah mengatur ketentuan pajak transaksi emas melalui PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Untuk pembelian emas batangan, pembeli akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar:

  • 0,45 persen bagi pemegang NPWP
  • 0,9 persen bagi non-NPWP

Setiap transaksi pembelian emas batangan langsung disertai bukti potong PPh 22. Jadi, investor mendapatkan transparansi penuh atas potongan pajak tersebut.

Advertisement

Sementara itu, untuk transaksi penjualan kembali atau buyback dengan nominal lebih dari Rp10 juta ke PT Antam Tbk, berlaku ketentuan berbeda. Penjual akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar:

  • 1,5 persen bagi pemegang NPWP
  • 3 persen bagi non-NPWP

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern