Bareskrim Kawal Kasus Kematian Anak di Sukabumi, Selidiki Dugaan Pembiaran Kekerasan

news.fin.co.id - 03/03/2026, 16:07 WIB

Bareskrim Kawal Kasus Kematian Anak di Sukabumi, Selidiki Dugaan Pembiaran Kekerasan

Direktur PPA dan PPO Bareskrim Brigjen Pol Nurul Azizah.

fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menegaskan pengawasan ketat terhadap penanganan kasus meninggalnya anak berinisial N di Sukabumi, Jawa Barat.

Brigjen Pol Nurul Azizah, Direktur PPA dan PPO Bareskrim, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan asistensi sejak awal agar proses hukum berjalan profesional.

"Dari awal kami dari Mabes sudah kawal kasus ini, melakukan asistensi agar ditangani secara profesional," kata Nurul, Selasa, 3 Maret 2026.

Kasus ini memicu sorotan publik terkait dugaan pembiaran kekerasan terhadap korban, termasuk kemungkinan keterlibatan ayahnya. Nurul menegaskan bahwa unsur pembiaran kekerasan terhadap anak dapat dipidana berdasarkan KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Anak.

Advertisement

"Betul, bisa dipidana baik berdasarkan KUHP maupun UU Perlindungan Anak," tegasnya.

Meski demikian, pihak kepolisian masih menelusuri apakah indikasi pembiaran benar-benar terjadi. "Saat ini sedang saya cek apakah ada indikasi ke sana atau tidak," tambah Nurul. Pendalaman dilakukan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum PPA Polda Jawa Barat.

Kasus ini mengingatkan publik pada peristiwa serupa sebelumnya, termasuk kasus Marwah, di mana unsur pembiaran juga menjadi fokus perhatian hukum. Bareskrim menegaskan komitmennya untuk memeriksa semua aspek secara menyeluruh demi memastikan keadilan bagi korban.

Rafi Adhi/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID