Hukum dan Kriminal . 03/03/2026, 12:06 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Proses hukum terhadap Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, memasuki babak baru setelah tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memboyongnya ke ibu kota. Usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Tengah pada Selasa pagi, 3 Maret 2026, Fadia kini telah tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Kedatangannya bertujuan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan guna mendalami dugaan praktik korupsi yang melibatkan dirinya.
Iring-iringan mobil yang membawa rombongan dari Pekalongan terpantau memasuki kawasan Kuningan sekitar pukul 10.25 WIB. Petugas KPK langsung mengarahkan kendaraan yang membawa Fadia Arafiq melalui akses pintu basement, alih-alih melalui pintu depan gedung. Langkah ini membuat jumlah pasti pihak yang ikut diamankan bersama sang Bupati belum terlihat sepenuhnya oleh awak media yang telah bersiaga di lokasi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa para pihak yang terjaring dalam operasi senyap tersebut sudah berada di Jakarta. Tim Satuan Tugas KPK bergerak cepat membawa mereka dari wilayah Pekalongan agar proses penyelidikan tertutup ini dapat berjalan efektif. Pemeriksaan di Jakarta akan menjadi krusial dalam menentukan keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara hukum tersebut.
Hingga saat ini, lembaga antirasuah masih menutup rapat detail konstruksi perkara serta nominal bukti yang berhasil mereka amankan. KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum Fadia Arafiq dan rekan-rekannya. Status mereka saat ini masih sebagai terperiksa, sementara penyidik mengumpulkan bukti dan keterangan tambahan di ruang pemeriksaan.
Suasana di Gedung Merah Putih tampak ketat seiring dengan dimulainya interogasi terhadap pimpinan daerah tersebut. Publik menanti konferensi pers resmi dari pimpinan KPK yang akan memaparkan detail kasus ini secara menyeluruh. Pemeriksaan intensif di Jakarta ini menjadi penentu apakah Fadia Arafiq akan segera mengenakan rompi oranye atau ada perkembangan hukum lainnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media