Ekonomi . 03/03/2026, 15:39 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Pemerintah memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh dan tidak boleh dicicil, paling lambat H-7 Idul Fitri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan hal ini di kantornya pada Selasa, 3 Maret 2026.
"Untuk sektor swasta, kewajibannya wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat membayar lebaran H-7," kata Airlangga.
Besaran THR ditetapkan 1 bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja minimal satu tahun.
"Jadi THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan kemudian jumlahnya adalah 1 bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kurang 1 tahun diberikan secara proporsional. Nah, ini tentu setiap perusahaan akan bervariasi," tambahnya.
Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah pekerja penerima upah mencapai 26,5 juta orang. Airlangga berharap THR dapat memberikan dorongan signifikan bagi perekonomian nasional.
"Diperkirakan jumlah THR yang memberikan nilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Dan ini diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan," jelasnya.
Selain itu, pemerintah mendorong aplikator ojek online untuk menyalurkan Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi, dengan penyaluran ideal mulai H-14 hingga H-7 Idul Fitri.
"Kami mendorong penyaluran dilakukan lebih awal, H-14 atau paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri," ujar Airlangga.
Tahun ini, 850 ribu mitra akan menerima BHR senilai total Rp220 miliar, meningkat dua kali lipat dibandingkan dua tahun lalu.
"Tahun lalu itu sekitar Rp105-110 miliar. Dari masing-masing aplikator seperti GoTo dan Grab tahun lalu menyediakan masing-masing Rp50 miliar, tahun ini Rp100 hingga Rp110 miliar, meningkat dua kali dan penerimanya juga menerima masing-masing 400.000," jelasnya.
Selain GoTo dan Grab, Maxim menyalurkan BHR kepada 51 ribu mitranya, sedangkan InDrive memberikan kepada sekitar 500 mitra.
"Maxim juga memberikan kepada 51.000 mitra sebagai penerima BHR. Tahun lalu 1.000 mitra, jadi Maxim meningkat juga besar, 51.000. Kemudian inDrive juga memberikan sekitar 500-an," imbuh Airlangga.
Mengenai perlindungan sosial, mitra pengemudi tetap tercatat dalam Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan, memastikan keamanan dan kesejahteraan selama bekerja.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media