Megapolitan . 04/03/2026, 20:27 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Pemerintah Kota Tangerang mulai mengawal pemenuhan hak pekerja menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah. Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang resmi membuka Posko Pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 guna memastikan pelaku usaha mematuhi kewajiban pembayaran hak karyawan tanpa dicicil.
Langkah ini menyusul terbitnya Surat Edaran Wali Kota Tangerang Nomor 5379/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2026. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi perlindungan puluhan ribu pekerja di wilayah bermotto Bhakti Karya Adhi Kertaraharja ini.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang Ujang Hendra Gunawan menegaskan, korporasi wajib menyetorkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, pemerintah daerah mendorong manajemen perusahaan untuk melakukan pembayaran lebih awal guna memberikan keleluasaan bagi pekerja dalam mempersiapkan kebutuhan hari raya.
"Kami imbau dibayarkan lebih awal. Satu hal yang paling krusial, THR wajib dibayarkan secara penuh. Tidak ada ruang untuk mencicil tahun ini agar pekerja dapat memanfaatkan dana tersebut secara optimal," ujar Ujang saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu (4/3/2026).
Terkait besaran, Ujang menjelaskan bahwa pekerja dengan masa kerja minimal 12 bulan berturut-turut berhak atas satu bulan upah penuh. Sementara itu, bagi mereka yang masa baktinya minimal satu bulan namun kurang dari setahun, perhitungan dilakukan secara proporsional.
Formula yang digunakan adalah masa kerja dibagi 12, lalu dikalikan dengan satu bulan upah. Ketentuan ini berlaku mengikat bagi seluruh sektor industri di Kota Tangerang.
Untuk menjamin transparansi, Pemkot Tangerang membuka layanan aduan di Kantor Disnaker, Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 1. Posko fisik ini beroperasi sepanjang jam kerja untuk melayani konsultasi maupun laporan pelanggaran.
Selain tatap muka, para pekerja yang merasa haknya terabaikan dapat melapor secara daring melalui kanal resmi Kementerian Ketenagakerjaan di laman https://poskothr.kemnaker.go.id.
"Pekerja jangan ragu melapor. Kehadiran posko ini adalah instrumen kami untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan di Kota Tangerang," pungkas Ujang.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media