Hukum dan Kriminal . 04/03/2026, 16:43 WIB

Wanita di Tangsel Jadi Tersangka Kasus KDRT 

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Potret buram penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali membayangi Kota Tangerang Selatan. MS, seorang ibu yang tengah mengandung tujuh bulan saat mengalami kekerasan, kini harus menghadapi kenyataan pahit usai ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Kasus yang bermula dari perselisihan rumah tangga pada April 2023 ini kini memicu diskursus mengenai dugaan kriminalisasi terhadap korban kekerasan.

Tragedi ini berakar pada 17 April 2023. Perselisihan MS dengan mantan suaminya, R, terkait rencana merayakan Hari Raya Idul Fitri berubah menjadi aksi kekerasan. Di dalam sebuah mobil, MS diduga mengalami penganiayaan hebat. Keterangan keluarga dan saksi menyebutkan adanya pemukulan, penjambakan, hingga benturan kepala ke dasbor yang mengakibatkan pendarahan pada hidung.

“MS sedang hamil tujuh bulan saat itu. Kekerasan tersebut sangat membahayakan nyawanya dan janin yang dikandung,” ungkap M, adik korban, saat ditemui wartawan pada Selasa (3/3/2026) malam.

MS bergerak cepat mencari keadilan dengan melapor ke Polsek Ciputat Timur. Namun, langkah hukum ini dibalas oleh R dengan laporan balik ke Polda Metro Jaya sehari kemudian. Kedua laporan tersebut akhirnya bermuara di Polres Tangerang Selatan.

Persoalan mulai meruncing ketika proses penyidikan berjalan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel. Pihak keluarga MS menengarai adanya ketidakberesan dalam penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

M menyebutkan bahwa keterangan dua saksi fakta diduga diputarbalikkan. Bahkan, saksi ahli yang diajukan pihak MS disebut tidak dimasukkan ke dalam berkas perkara. "Hanya saksi ahli dari pihak mantan suami yang dicantumkan," kata M.

Meski saksi fakta telah menyurati kepolisian untuk menganulir keterangan yang dianggap keliru, proses hukum terus melaju. Pada 6 Oktober 2025, status MS dinaikkan menjadi tersangka. Upaya praperadilan yang diajukan MS pun kandas. Hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap dirinya sah secara hukum.

Kini, MS yang berstatus orang tua tunggal bagi dua anaknya mengalami trauma psikis berat. Beban hukum di tengah kondisi mental yang terguncang membuatnya kian terpojok. Apalagi, keluarga sempat mengeluhkan adanya tindakan intimidasi oleh oknum penyidik yang mendatangi rumah mereka pada malam hari tanpa pemberitahuan resmi.

Menanggapi tudingan tersebut, Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Yudhi Susanto, memberikan klarifikasi. Yudhi menegaskan bahwa perkara ini melibatkan saling lapor antar-kedua belah pihak.

“Laporan MS sebagai korban sudah diproses dan saat ini sudah masuk tahap persidangan. Namun, ada tiga laporan lain dari pihak R di mana MS berstatus sebagai terlapor,” jelas Yudhi.

Terkait kedatangan penyidik ke kediaman MS pada 5 Februari lalu, Yudhi membantah hal tersebut sebagai bentuk intimidasi. Menurutnya, langkah itu merupakan upaya persuasif karena MS sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik.

“Sesuai prosedur, seharusnya diterbitkan surat perintah penangkapan. Namun, kami memilih langkah persuasif dengan mendatangi rumahnya agar yang bersangkutan hadir secara kooperatif,” pungkasnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com