Hukum dan Kriminal . 05/03/2026, 06:45 WIB

Aliran Dana Rp46 Miliar Masuk ke Perusahaan Keluarga Fadia Arafiq, Rp19 Miliar Disebut Dibagikan ke Orang Terdekat

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan temuan terkait aliran dana yang masuk ke perusahaan keluarga Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, PT Raja Nusantara Berdaya (RNB). Lembaga antirasuah itu menyebut perusahaan tersebut menerima dana hingga Rp46 miliar dalam kurun waktu 2023-2026.

Dana puluhan miliar rupiah tersebut disebut berkaitan dengan proyek pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Keterangan itu disampaikan langsung oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu.

Menurut Asep, sumber dana tersebut berasal dari kontrak kerja antara PT RNB dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan.

“Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 4 Maret 2026.

Ia merinci, dari total penerimaan Rp46 miliar itu, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji para pegawai outsourcing. Setelah pembayaran tersebut, tersisa dana kurang lebih Rp24 miliar.

Asep kemudian menjelaskan bahwa dari sisa dana tersebut, sebesar Rp19 miliar diduga dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq serta orang-orang yang dianggap sebagai pihak kepercayaannya.

Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan serangkaian penindakan. Pada 3 Maret 2026, tim penyidik menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Tidak berhenti di situ, KPK juga mengumumkan penangkapan terhadap 11 orang lainnya yang berasal dari Pekalongan, Jawa Tengah.

Penindakan tersebut merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang ketujuh sepanjang tahun 2026. Operasi ini juga berlangsung bertepatan dengan bulan Ramadhan.

Sehari setelah penangkapan, tepatnya pada 4 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal dalam perkara dugaan korupsi terkait pengadaan jasa outsourcing atau tenaga alih daya serta pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan untuk tahun anggaran 2023-2026. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com