Hukum dan Kriminal . 05/03/2026, 20:58 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membuka fakta mengejutkan terkait aliran uang miliaran rupiah dari bandar narkoba Koko Erwin ke mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.
Nilai uang yang disebut dalam kasus ini tidak kecil: Rp2,8 miliar. Dana tersebut diduga mengalir melalui beberapa pihak sebelum akhirnya sampai ke pejabat kepolisian.
Untuk mengurai kebenaran, penyidik melakukan langkah penting: konfrontasi langsung antara pihak-pihak yang terlibat.
Dalam satu ruangan di Mabes Polri, tiga orang diperhadapkan:
AKP Malaungi hadir bersama penasihat hukumnya, Asmuni, yang juga menjadi saksi jalannya konfrontasi tersebut. Menurut Asmuni, sejumlah pertanyaan penting diajukan penyidik. Terutama mengenai sumber dan tujuan aliran dana.
“Saya hadir langsung saat konfrontasi di Mabes Polri. Di dalam ruangan ada klien saya, AKBP Didik, Koko Erwin, penyidik, serta penasihat hukum masing-masing,” ujar Asmuni.
Dalam pemeriksaan tersebut, muncul pengakuan terkait aliran dana miliaran rupiah yang disebut berasal dari dua bandar narkoba berbeda. Rinciannya:
Total dana yang disebut mengalir mencapai Rp2,8 miliar. Menurut Asmuni, kliennya mengakui adanya aliran uang tersebut. Namun ia menyebut uang tersebut disalurkan atas perintah pimpinan saat itu.
Ketika dikonfrontasi langsung oleh penyidik, AKBP Didik memberikan tanggapan berbeda.
Ia membantah menerima uang Rp1 miliar dari Koko Erwin. Namun ia mengakui menerima Rp1,8 miliar yang disebut berasal dari bandar lain.
Yang mengejutkan, ia menyatakan uang tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
Menurut penjelasannya, dana itu digunakan untuk perbaikan fasilitas kantor Polres Bima Kota.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media