Nasional . 05/03/2026, 11:56 WIB
Penulis : Lina | Editor : Lina
fin.co.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengambil tindakan tegas dengan menghentikan paksa aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti (dermaga) di wilayah pesisir Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Langkah ini diambil setelah petugas menemukan fakta bahwa para pelaku usaha nekat beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, mengonfirmasi penghentian sementara tersebut pada Kamis 5 Maret 2026. Ia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan menunjukkan tiga perusahaan besar di wilayah tersebut tidak memiliki dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
"Kami menyetop sementara aktivitas reklamasi dan penggunaan jeti karena pelaku usaha belum memiliki dokumen PKKPRL. Tindakan ini merupakan wujud negara hadir untuk menegakkan aturan," tegas pria yang akrab disapa Ipunk tersebut.
Tiga perusahaan yang terseret dalam kasus ini memiliki luasan reklamasi yang cukup masif. PT WXT tercatat melakukan reklamasi seluas 7,714 hektare, disusul oleh PT BTIIG seluas 2,799 hektare, dan PT BI seluas 1,336 hektare. Tanpa izin yang sah, aktivitas pengurukan laut ini dinilai mengancam kelestarian sumber daya ikan dan merusak ekosistem pesisir Morowali.
Ipunk menekankan bahwa pemanfaatan ruang laut harus selalu berpihak pada prinsip ekologi. Pihaknya melalui Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) kini tengah memproses pengenaan sanksi administratif terhadap ketiga entitas bisnis tersebut.
Langkah tegas ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta aturan turunannya mengenai penataan ruang. KKP berkomitmen menjalankan lima kebijakan ekonomi biru yang dicanangkan Menteri Sakti Wahyu Trenggono, di mana pengawasan ketat terhadap aktivitas menetap di ruang laut menjadi salah satu pilar utama demi menjaga keberlanjutan pangan dan lingkungan masa depan.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media