Nasional . 07/03/2026, 15:38 WIB
Penulis : Rizal Husen | Editor : Rizal Husen
Fin.co.id - Menjelang Hari Raya Idulfitri, banyak keluarga mulai mempersiapkan tradisi berbagi uang kepada anak-anak dan kerabat. Biasanya uang tersebut dibagikan dalam bentuk pecahan baru yang dimasukkan ke dalam amplop Lebaran.
Akibat tingginya permintaan uang baru, praktik penukaran uang pun semakin ramai. Mulai dari layanan resmi bank hingga jasa penukaran di pinggir jalan.
Apakah menukar uang baru dengan potongan biaya termasuk riba dalam Islam? Beberapa ulama memberikan penjelasan yang cukup tegas terkait praktik ini.
Dan ternyata, tidak semua cara penukaran uang dianggap aman menurut hukum syariat. Memberikan uang kepada anak-anak atau saudara saat Lebaran sudah menjadi kebiasaan yang melekat di masyarakat Indonesia.
Tradisi ini sering dianggap sebagai simbol berbagi rezeki dan kebahagiaan setelah menjalani bulan Ramadan. Karena itu, banyak orang berusaha menyiapkan uang pecahan baru agar terlihat lebih rapi dan menarik saat dibagikan.
Namun karena tidak semua orang sempat menukar uang di bank, jasa penukaran uang di jalanan sering menjadi alternatif yang cepat. Biasanya penukaran tersebut disertai potongan nominal atau biaya jasa tertentu. Di sinilah muncul perdebatan dalam kajian fikih muamalah.
Salah satu ulama yang memberikan penjelasan mengenai praktik ini adalah Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon.
Menurutnya, menukar uang dengan nominal yang berbeda dalam satu transaksi dapat mengandung unsur riba. Misalnya seseorang menukar uang Rp1 juta, tetapi hanya menerima Rp900 ribu dalam pecahan baru.
Selisih Rp100 ribu tersebut dianggap sebagai tambahan yang tidak dibenarkan dalam pertukaran uang sejenis.
“Jika seseorang memberikan uang lama satu juta lalu menerima uang baru sembilan ratus ribu, maka ada selisih seratus ribu dan itu termasuk riba,” jelas Buya Yahya.
Dalam fikih muamalah, pertukaran uang dengan jenis yang sama harus memenuhi dua syarat utama:
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media