Nasional . 08/03/2026, 14:58 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menerbitkan Surat Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026 yang berisi perintah pemberlakuan status Siaga 1 kepada seluruh prajurit TNI.
Ketika dimintai konfirmasi mengenai telegram tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah tidak memberikan penjelasan secara tegas terkait isi surat tersebut. Meski demikian, ia menegaskan, TNI memiliki tanggung jawab yang telah diatur dalam undang-undang untuk menjaga dan melindungi bangsa dari berbagai bentuk ancaman.
"Perlu saya sampaikan bahwa sesuai yang diamanatkan dalam UU TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," kata Aulia, Minggu, 8 Maret 2026.
Ia juga menjelaskan bahwa para prajurit selalu menjalankan tugas secara profesional serta sigap dalam menghadapi dinamika yang terjadi, baik di tingkat internasional, regional, maupun nasional.
"Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin," pungkasnya.
Sebagai informasi, telegram tersebut memuat tujuh poin instruksi. Berikut rincian isi perintah tersebut:
Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI diperintahkan untuk menyiapkan personel serta alat utama sistem persenjataan (alutsista) di masing-masing satuan. Selain itu, dilakukan patroli di sejumlah objek vital strategis dan pusat aktivitas ekonomi, seperti bandara, pelabuhan laut maupun sungai, stasiun kereta api, terminal bus, hingga kantor PLN.
Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) diminta menjalankan pemantauan dan deteksi dini terhadap aktivitas udara secara berkelanjutan selama 24 jam.
Badan Intelijen Strategis (Bais) TNI menginstruksikan Atase Pertahanan (Athan) RI di negara yang terdampak untuk melakukan pendataan, pemetaan, serta menyusun rencana evakuasi warga negara Indonesia (WNI) apabila diperlukan. Langkah ini dilakukan dengan koordinasi bersama Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), serta otoritas terkait, menyesuaikan perkembangan eskalasi di kawasan Timur Tengah.
Kodam Jaya/Jayakarta diminta meningkatkan patroli di berbagai objek vital strategis serta area kedutaan besar, sekaligus mengantisipasi kemungkinan perkembangan situasi (Bangsit) guna menjaga stabilitas dan keamanan wilayah DKI Jakarta.
Unsur intelijen TNI diarahkan untuk melakukan deteksi dini dan upaya pencegahan terhadap potensi aktivitas kelompok tertentu di sekitar objek vital strategis maupun kedutaan besar, serta memantau dinamika situasi demi menjaga kondisi tetap kondusif di wilayah DKI Jakarta.
Badan Pelaksana Pusat (Balakpus) diperintahkan menyiagakan masing-masing satuan sesuai tugas dan fungsinya.
Setiap perkembangan situasi yang terjadi di lapangan harus segera dilaporkan kepada Panglima TNI pada kesempatan pertama.
Anisha Aprilia/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media