Hukum dan Kriminal . 09/03/2026, 16:41 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan di kantor dan rumah salah seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia (RI), Senin, 9 Maret 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, penggeledahan terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor).
Meski begitu, identitas lengkap komisioner belum dibuka, dan Anang hanya menyebut inisial. "Insial aja ya, YH," pungkasnya.
Penggeledahan ini dilakukan karena rekomendasi Ombudsman mengenai kelangkaan minyak goreng beberapa tahun lalu digunakan dalam gugatan perusahaan di PTUN.
"Dia kena Pasal 21 perintangan penyiidikan dan penuntutan perkara migor yang dulu, yang onslaag itu putusan," ujarnya.
Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan tiga korporasi besar: Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Sejumlah pihak diduga menyuap hakim agar menjatuhkan vonis lepas (onslag) terhadap ketiga perusahaan tersebut. Salah satu terdakwa adalah pengacara Marcella Santoso.
Jaksa menyebut Marcella bersama pihak lain menyalurkan uang suap melalui perantara senilai 2,5 juta dolar AS atau sekitar Rp40 miliar. Dana ini diduga disalurkan ke sejumlah pihak di lingkungan pengadilan untuk memengaruhi majelis hakim agar memutus lepas tiga korporasi terkait ekspor CPO.
Selain Marcella, kasus ini juga menyeret advokat Junaedi Saibih, pengacara Ariyanto Bakri, serta perwakilan Muhammad Syafei dari Wilmar Group.
Penggeledahan masih berlangsung, dan Kejagung terus mendalami peran komisioner YH dalam perkara suap migor ini.
Candra Pratama/Disway
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media