Disdik Kabupaten Tangerang Dukung Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun 

news.fin.co.id - 10/03/2026, 19:05 WIB

Disdik Kabupaten Tangerang Dukung Larangan Medsos Anak di Bawah 16 Tahun 

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana. (Rikhi Ferdian)

fin.co.id -  Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang menyambut baik pembatasan penggunaan media sosial (medsos) oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI untuk usia sebelum 16 tahun yang mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 mendatang.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang, Dadan Gandana, mengungkapkan bahwa sebelum adanya kebijakan tersebut pihaknya sudah membatasi penggunaan gawai di sekolah bagi para pelajar.

"Pembatasan gawai sendiri telah diterapkan selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolah," ujarnya kepada FIN di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa 10 Maret 2026.

Dikatakan Dadan, pihaknya juga tengah menelaah aturan dari Komdigi tersebut supaya bagaimana pembatasan medsos bagi anak di bawah usia 16 tahun bisa diterapkan secara berjenjang di daerah.

Advertisement

Disdik Kabupaten Tangerang juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait pembatasan penggunaan gawai bagi para siswa SD dan SMP. Kata Dadan, pihaknya ingin memastikan anak-anak tetap fokus pada kegiatan positif khususnya selama libur lebaran bukan justru terjebak pada konten yang tidak produktif atau gangguan keamanan digital.

"Tentunya kami menyambut baik kebijakan dari Komdigi ini," tandasnya.

Rikhi Ferdian Herisetiana
Rikhi Ferdian Herisetiana
Penulis

Reporter FIN.CO.ID untuk daerah Tangerang.